-
Hakim Saldi Isra mengusir saksi termohon Muhammad Rullyandi dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi.
-
Pengusiran dipicu pernyataan Rullyandi di televisi yang menyebut persidangan sengketa Gibran bersifat ilegal.
-
Kesaksian Rullyandi akhirnya hanya diterima dalam bentuk berkas tertulis tanpa penyampaian lisan.
Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menghentikan kesaksian lisan Muhammad Rullyandi akibat perdebatan mengenai legalitas forum persidangan sengketa Pemilu 2024.
Keputusan tegas ini diambil majelis setelah saksi termohon tersebut pernah menyebut persidangan sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai ajang yang tidak sah.
Sikap independen majelis hakim memperlihatkan komitmen MK dalam menjaga marwah persidangan dari narasi kontradiktif yang dihembuskan saksi di luar ruang sidang.
Perselisihan tajam meletus saat Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan konsistensi Rullyandi yang bersedia hadir di persidangan yang sebelumnya ia kritik di hadapan publik.
Arsul menilai kredibilitas narasumber patut dipertanyakan karena berkas tertulis yang diserahkan sama sekali tidak mengulas persoalan keabsahan majelis.
Langkah drastis diambil ketika perdebatan sengit tak terelakkan hingga memaksa pimpinan sidang menindak tegas posisi saksi di dalam ruangan.
"Anda tidak boleh lagi, sudah cukup. Silakan meninggalkan ruang sidang. Yang lain tidak boleh memberi komentar," kata Saldi, dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (1/10/2026).
Pemicu utama tindakan pengusiran bermula dari sorotan tajam Arsul Sani terhadap pernyataan media yang dilontarkan Rullyandi sebelum persidangan digelar.
"Saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," kata Arsul.
Majelis menilai keberadaan saksi menjadi tidak relevan apabila forum tempatnya bersaksi sendiri diabaikan keabsahannya.
Hakim Arsul menekankan bahwa dokumen tertulis yang diserahkan Rullyandi justru bertolak belakang dengan retorika publik yang dibawanya.
"Saya sudah membaca keterangan ahli Anda, dan tidak, Anda tidak baca tentang illegality dari persidangan ini," ucap dia.
Guna meredakan ketegangan dan merumuskan langkah hukum berikutnya, Saldi Isra sempat menghentikan persidangan secara sementara.
Setelah skors dicabut, majelis hakim membatasi bentuk kesaksian yang dapat diterima dari pihak termohon tersebut.
"Yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan," ujar Saldi.