-
Hakim Saldi Isra mengusir saksi termohon Muhammad Rullyandi dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi.
-
Pengusiran dipicu pernyataan Rullyandi di televisi yang menyebut persidangan sengketa Gibran bersifat ilegal.
-
Kesaksian Rullyandi akhirnya hanya diterima dalam bentuk berkas tertulis tanpa penyampaian lisan.
Insiden ini berakar dari persidangan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menguji keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Pihak termohon menghadirkan Muhammad Rullyandi untuk memberikan kesaksian guna memperkuat posisi hukum mereka di hadapan majelis hakim.
Namun, pernyataan Rullyandi di sebuah acara talkshow televisi yang melabeli MK dan persidangan sebagai institusi ilegal memicu kemarahan hakim konstitusi.
Ketidakselarasan antara argumentasi di media massa dan dokumen resmi yang diserahkan ke MK pada akhirnya merusak kredibilitas kesaksian lisan sang saksi.