Pengamen Terobos Mikrotrans Kampung Melayu, Transjakarta Ingatkan Larangan Keras di Seluruh Armada

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:57 WIB
Ilustrasi Mikrotrans - Penumpang duduk di dalam angkutan Mikrotrans Jak Lingko di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/7/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
BACA 10 DETIK
  • Seorang pengamen terekam bernyanyi di dalam armada Mikrotrans Terminal Kampung Melayu pada Rabu, 30 September 2026.
  • PT Transportasi Jakarta menyampaikan permohonan maaf resmi dan menegaskan larangan keras beraktivitas bagi pengamen di dalam armada.
  • Manajemen berjanji mengevaluasi operasional serta mengimbau masyarakat melaporkan pelanggaran melalui layanan pelanggan Transjakarta.

Suara.com - Aksi seorang pengamen yang beraksi di dalam armada Mikrotrans di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, memantik kegaduhan dan sorotan publik di jagat maya.

Peristiwa mencuat setelah seorang warga mengunggah rekaman video di platform media sosial pada Rabu (30/9/2026) pukul 16.28 WIB. Video tersebut memperlihatkan pria yang diduga pengamen berjongkok di dekat pintu kendaraan sembari bernyanyi dan menerima uang dari penumpang.

Warganet pun beramai-ramai mendesak otoritas terkait untuk mengambil tindakan tegas. Mereka juga mengeluhkan fasilitas Mikrotrans yang dinilai menurun akibat pintu yang kerap dibiarkan terbuka dan penyejuk udara (AC) yang tidak dinyalakan.

Merespons masalah yang mengganggu kenyamanan penumpang, pengelola transportasi publik ibu kota segera menyampaikan pernyataan resmi.

“PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh pelanggan terkait adanya pengamen pada layanan Mikrotrans,“ ujar Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, dalam keterangan resminya, Jumat (2/9/2026).

Ayu mengingatkan kembali seluruh pengguna jasa mengenai tata tertib dan aturan yang berlaku di armada Mikrotrans maupun Transjakarta, khususnya terkait larangan mengamen.

“Aktivitas mengamen, meminta sumbangan, maupun jualan dalam bentuk apa pun secara tegas dilarang keras di dalam armada bus, Mikrotrans maupun di seluruh area halte Transjakarta,“ tegasnya.

Pihak manajemen juga menganggap peristiwa ini sebagai catatan penting untuk mengevaluasi operasional di lapangan agar celah pelanggaran serupa tidak lagi terulang.

“Laporan ini menjadi perhatian serius bagi kami, agar kedepan tidak ada aktivitas serupa di layanan Transjakarta,“ kata Ayu.

Masyarakat pun diharapkan terus proaktif dengan mencatat identitas armada dan melapor demi menjaga ketertiban serta kelancaran transportasi massal di Jakarta.

“Apabila pelanggan menemukan atau mengalami ketidaknyamanan perjalanan, mohon catat kode bus atau plat nomor kendaraan dan sampaikan langsung melalui layanan pelanggan kami via Call Center 1500-102 atau media sosial resmi Transjakarta,“ pungkas Ayu.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com