Rocky Gerung Jadi Anggota Wantimpres, Apa Saja Tugas dan Berapa Gajinya?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:35 WIB
Rocky Gerung Datang ke Istana Jelang Pelantikan Wantimpres. (Suara.com/Novian)
BACA 10 DETIK
  • Rocky Gerung resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Wantimpres.

  • Tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan bagi Presiden.

  • Anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan dan tunjangan yang diatur dalam UU.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres dapat memberikan pertimbangan terkait pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Namun, anggota Wantimpres tidak diperbolehkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak lain.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, hingga kunjungan kenegaraan. Untuk mendukung pelaksanaan tugas, dewan dapat meminta informasi kepada instansi pemerintah terkait maupun lembaga negara lainnya.

Berapa Gaji Anggota Wantimpres?

Selain tugas dan kewenangan, posisi Wantimpres juga memiliki hak keuangan yang diatur pemerintah. Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) memiliki hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan Menteri Negara.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, disebutkan hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres terdiri atas gaji dan sejumlah tunjangan.

Untuk anggota, rinciannya disebut sebagai berikut:

Gaji: Rp6.000.000 per bulan
Tunjangan Kehormatan: Rp3.300.000 per bulan
Tunjangan Kesehatan: Rp2.200.000 per bulan
Tunjangan Pengganti Pensiun: Rp1.000.000 per bulan
Tunjangan Perumahan: Rp5.000.000 per bulan

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total hak keuangan yang tercantum dalam ketentuan tersebut mencapai Rp17.500.000 per bulan untuk anggota Wantimpres.

Di luar gaji dan tunjangan, Ketua dan Anggota Wantimpres juga mendapatkan fasilitas lain, antara lain biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri serta kendaraan dinas yang ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara.

Adapun Ketua dan Anggota Wantimpres yang berhenti atau mengakhiri masa jabatan tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com