Kursi DPRD Jakarta Berpeluang Nambah, Baleg DPR Beri Lampu Hijau Revisi UU DKJ

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:21 WIB
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. (bidik layar video)
BACA 10 DETIK
  • Baleg DPR RI membuka peluang revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ untuk mengubah jumlah anggota DPRD Jakarta.
  • Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan usulan revisi tersebut berpeluang masuk prioritas Prolegnas 2027 dalam rapat Jumat (2/10/2026).
  • DPRD DKI Jakarta mengajukan permohonan resmi penyesuaian alokasi kursi legislatif melalui surat bertanggal 14 September 2026.

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang untuk mengubah aturan terkait jumlah anggota DPRD Jakarta melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengungkapkan, bahwa sejumlah pasal dalam UU DKJ berpotensi direvisi untuk menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat Jakarta kekinian.

Hal itu disampaikan Bob dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama DPRD DKI Jakarta, Jumat (2/10/2026).

"Artinya ada beberapa pasal yang kemungkinan diharapkan dapat direvisi. Ini pasti atau dapat dipastikan ya untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana perhitungan dan kalkulasi yang sudah terjadwal maupun juga yang dapat dijadikan sebuah ekspektasi demi tentunya melingkupi atau mencakup kepada kebutuhan rakyat DKJ atau daerah khusus Jakarta," kata Bob dalam rapat.

Ia menjelaskan, bahwa usulan perubahan UU DKJ tersebut berpeluang masuk ke dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027.

"Atas permohonan tersebut meminta ya dalam surat ini ya, RUU tentang perubahan kedua atas nomor 2 tahun 2024 tetap dijaga menjadikan salah satu prioritas tahun 2027. Ya. Ini kita bisa prioritaskan," ujarnya.

Pengajuan resmi tersebut disampaikan DPRD DKI Jakarta melalui surat Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1127/HK/0000 tertanggal 14 September 2026, yang memohon audiensi guna membahas lebih lanjut alokasi dan pengaturan jumlah keanggotaan DPRD Jakarta.

Kendati begitu, Bob mengingatkan bahwa penyesuaian alokasi kursi legislatif perlu disinkronkan dengan Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pemilu dan pilkada.

"Saya atau kami berharap ya, nanti kami juga diberikan pentingnya akan kita apa sinkronisasikan dengan di sini kalau terkait dengan jumlah kursi, pemilu, pilkada dan sebagainya itu kan memang kecenderungannya lebih di Komisi 2," tuturnya.

Walau memerlukan koordinasi antar-komisi, Bob menegaskan, peran strategis Baleg dalam menentukan arah pembentukan dan penetapan regulasi di parlemen.

"Tetapi sekali lagi tetap Baleg yang memegang komando tentang pembentukan undang-undang di DPR RI ini ya, yaitu dalam proses bagaimana kewenangannya menetapkan ya setiap perundang-undangan menjadi Prolegnas baik itu prioritas maupun jangka menengah," tambah dia.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com