Termasuk Rocky Gerung! KPK Ingatkan Pejabat Baru: Lapor LHKPN Harus Sesuai Kondisi Sebenarnya

Senin, 05 Oktober 2026 | 14:15 WIB
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres. [Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden/Rusman]
BACA 10 DETIK
  • KPK mengingatkan pejabat baru yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada awal Oktober 2026 untuk segera melaporkan LHKPN.
  • Laporan kekayaan tersebut wajib diserahkan paling lambat dua bulan setelah pengangkatan jabatan.
  • Kewajiban pelaporan LHKPN berfungsi sebagai instrumen pencegahan korupsi sekaligus sarana transparansi bagi masyarakat untuk mengawasi pejabat.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat baru yang dilantik Presiden Prabowo Subianto untuk memenuhi kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK menegaskan, LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif. Laporan tersebut menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawasi kekayaan pejabat publik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kepatuhan melaporkan LHKPN merupakan bagian dari komitmen transparansi penyelenggara negara.

“Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN, menjadi wujud komitmen transparansi atas harta kekayaan seorang penyelenggara negara, sekaligus ruang bagi publik untuk turut melakukan pengawasan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (5/10/2026).

Budi menjelaskan, kewajiban LHKPN berlaku tidak hanya secara periodik selama seseorang menjabat.

Pelaporan juga wajib dilakukan saat pengangkatan pertama sebagai penyelenggara negara, pengangkatan kembali setelah masa jabatan berakhir, maupun ketika seseorang mengakhiri jabatan atau memasuki masa purna bakti.

“Berdasarkan ketentuan terbaru, untuk kondisi tersebut LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan,” tegas Budi.

Karena itu, para pejabat yang baru dilantik perlu memastikan kewajiban pelaporan tersebut dipenuhi sesuai status dan ketentuan yang berlaku.

“Semakin terbuka seorang penyelenggara negara mengenai harta kekayaannya, semakin kuat pula ruang bagi publik untuk ikut mengawasi dan memastikan penyelenggaraan negara berjalan secara transparan dan akuntabel,” katanya.

Menurut Budi, LHKPN juga memiliki fungsi pencegahan dan pengawasan. Data harta kekayaan yang dilaporkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk melihat kewajaran perubahan kekayaan seseorang selama menjalankan amanah sebagai pejabat publik.

“Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya kepatuhan untuk melaporkan, tetapi juga memastikan laporan disampaikan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” ujar Budi.

Adapun sejumlah pejabat yang baru dilantik Prabowo pada Kamis (1/10/2026) dan perlu memastikan pemenuhan kewajiban LHKPN sesuai ketentuan ialah:

1. Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi
2. Sugiono sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
3. Dudung Abdurahman sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
4. Arrmanatha Nasir sebagai Menteri Luar Negeri
5. M Sarmuji sebagai Menteri Perindustrian
6. Drajad Hari Wibowo sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
7. Nurkholisoh Ibnu Aman sebagai Wakil Menteri Keuangan
8. Luky Alfirman sebagai Wakil Menteri Keuangan
9. Muhammad Saleh Mustafa sebagai Wakil Menteri Pertanian
10. Irwan Meilano sebagai Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan
11. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan
12. Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional
13. Aryanto Wibowo sebagai Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
14. Fadil Imran sebagai Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
15. Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman
16. Radian Syam sebagai Anggota Ombudsman
17. Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
18. Komjen Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri

Sehari setelahnya, Jumat (2/10/2026), Prabowo juga melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan jajaran Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom).

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres):

1. Pratikno: Ketua merangkap anggota
2. Hatta Rajasa: Wakil Ketua merangkap anggota
3. Muhammad Qodari: Sekretaris merangkap anggota
4. Sinta Nuriyah Wahid: Anggota
5. Muhammad Quraish Shihab: Anggota
6. Bambang Soesatyo: Anggota
7. Agum Gumelar: Anggota
8. Budi Gunawan: Anggota
9. Chairul Tanjung: Anggota
10. Salim Segaf Aljufri: Anggota
11. Anwar Iskandar: Anggota
12. Said Aqil Siradj: Anggota
13. Yahya Cholil Staquf: Anggota
14. Philip Kuncoro Wijaya: Anggota
15. Budi Tanuwibowo: Anggota
16. Ida Bagus Purwalaksana: Anggota
17. Soekarwo: Anggota
18. Jusuf Hamka: Anggota
19. Dato' Sri Tahir: Anggota
20. Yusuf Wanandi: Anggota
21. Margarito
22. Rocky Gerung
23. Mohamad Hatta
24. Anwar Usman
25. Mohammad Hatta
26. Ignatius Jonan

Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom):

1. Syahganda Nainggolan: Kepala Bakom RI
2. Fadli Tri Hartono: Wakil Kepala Bakom RI

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com