Ada Helikopter, Pesawat, Hingga BYD, Daftar Kendaraan Mewah Korupsi MBG Disita Kejagung

Senin, 05 Oktober 2026 | 14:25 WIB
Kejaksaan Agung sita helikopter hingga pesawat (Dok kejagung)
BACA 10 DETIK
  • Kejagung menyita pesawat Textron, helikopter Bell 505, dan mobil mewah kasus korupsi MBG.

  • Penyidik mengamankan uang tunai Rp24,970 miliar, puluhan dokumen, dan lima unit ponsel.

  • Lima tersangka termasuk oknum TNI dan direktur swasta ditetapkan dalam kasus ini.

Suara.com - Penyidik Kejaksaan Agung menyita deretan kendaraan mewah mulai dari pesawat udara, helikopter, hingga mobil listrik canggih dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Langkah tegas ini membongkar praktik pemufakatan jahat pengadaan motor listrik operasional periode 2025–2026 yang menyeret perwira militer dan pengusaha.

Sitaan aset bernilai fantastis ini menjadi bukti nyata persengkongkolan tender yang merugikan keuangan negara. Korps Adhyaksa bertindak cepat mengamankan barang bukti bernilai tinggi sebelum aset hasil kejahatan tersebut dialihkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan pesawat yang disita itu merupakan buatan perusahaan dirgantara AS, Textron Aviation beserta satu helikopter jenis Bell 505.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj]

"Satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505," ujarnya, Senin (5/10/2026).

Satu unit kendaraan niaga Hino, dua mobil BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu SUV mewah Lexus LM500 keluaran 2025 turut diangkut penyidik.

Selain deretan kendaraan kelas atas, tim penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus menyita uang tunai bernilai puluhan miliar rupiah. Penggeledahan mendalam tersebut juga menyasar alat komunikasi serta berkas-berkas penting yang berkaitan langsung dengan alur penyimpangan proyek.

Petugas menyita uang tunai sebesar Rp24,970 miliar bersama lima unit ponsel dan 89 dokumen penting. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

Langkah penyitaan masif ini melengkapi penetapan lima orang tersangka yang bertanggung jawab atas pengondisian tender pengadaan. Kelompok tersangka terdiri dari pejabat pembuat kebijakan hingga pimpinan perusahaan swasta yang memenangi proyek.

Inisial tersangka yang dijerat meliputi Kolonel Cpl Budi Utomo selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. Tiga nama lain yakni Yenna Yuniana selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal, serta AA dan GB selaku Direktur PT ASE.

Praktik rasuah ini bermula dari rekayasa proses penyediaan armada operasional motor listrik untuk mendukung distribusi program Makan Bergizi Gratis. Oknum pejabat dalam lembaga penyalur diduga mengatur kualifikasi agar perusahaan tertentu melenggang mulus sebagai pemenang.

Kolonel Budi diduga berkongkalikong dengan pihak lain untuk meloloskan PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai pemenang tender pengadaan motor listrik. Penyidikan kini terus berkembang untuk mengusut keterlibatan pihak lain serta mengembalikan kerugian negara.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com