- Jaksa Penuntut Umum menuntut anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, 10 bulan penjara.
- Kuasa hukum dan keluarga korban menyatakan kekecewaan karena tuntutan tersebut dinilai terlalu ringan.
- Jaksa meminta sidang lanjutan pada Jumat dilakukan secara daring karena anggaran kejaksaan sudah tidak tersedia.
Suara.com - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno dituntut 10 bulan penjara dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Fendy. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (5/10/2026).
Dalam perkara Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr. Nyumarno didakwa atas dugaan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama.
Kuasa hukum Fendy, Dani Bahdani, menyatakan kecewa atas tuntutan tersebut. Ia menilai tuntutan 10 bulan terlalu ringan jika dibandingkan dengan ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan.
"Karena ancaman hukuman dari Pasal 262 ayat (2) itu tujuh tahun, tetapi penuntut umum hanya menuntut 10 bulan penjara," ujar Dani.
Dani berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut dia, hakim memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan JPU.
Ia juga menilai keterangan para saksi dalam persidangan menunjukkan adanya pemukulan terhadap Fendy yang dilakukan secara bersama-sama.
"Itu jelas adanya pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Fendy. Ini pengeroyokan karena dilakukan secara bersama-sama dan saksinya juga jelas," ungkap Dani.
Keluarga Fendy turut mempersoalkan tuntutan tersebut. Nancy Angela Hendrick mengatakan keluarga telah mencermati pembacaan tuntutan JPU dan mempertanyakan hukuman 10 bulan yang dinilai terlalu ringan.
"Di bawah lima tahun masih masuk akal. Ini 10 bulan," katanya.
JPU juga meminta agar sidang berikutnya pada Jumat (9/10/2026) digelar secara daring. Permintaan tersebut disampaikan dengan alasan anggaran untuk keperluan persidangan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sudah tidak tersedia.
Permintaan tersebut masih menunggu keputusan majelis hakim.
Nancy juga mempertanyakan rencana pelaksanaan sidang secara daring tersebut.Meski demikian, keluarga korban menyerahkan putusan perkara kepada majelis hakim.
"Kami kembalikan lagi kepada majelis hakim yang sebagaimana kami percaya, namanya keadilan dan kebenaran itu ada pada beliau-beliau yang memutuskan," ujarnya.
Kuasa hukum Fendy juga berencana melaporkan JPU yang menangani perkara tersebut ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk keberatan terhadap tuntutan 10 bulan penjara.
Sidang perkara Nyumarno rencananya akan kembali digelar di PN Cikarang pada Jumat (9/10/2026).