- Sebanyak dua belas pemohon mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 10 September 2026.
- Para pemohon menuding dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran bermasalah dan menuntut Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasinya.
- Pihak KPU dan pemerintah menyatakan bahwa dokumen pencalonan Gibran telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Suara.com - Polemik ijazah dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik setelah berbagai gugatan hukum dilayangkan. Isu ini turut membuat sosok penggugat ijazah Gibran memicu rasa penasaran publik.
Selain itu, publik turut mempertanyakan apakah dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 benar-benar memenuhi standar hukum yang berlaku?
Kontroversi ini bermula dari temuan bahwa riwayat pendidikan menengah Gibran ditempuh di luar negeri, yakni di Orchid Park Secondary School Singapura dan UTS Insearch Sydney, Australia.
Para penggugat menilai bukti penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dinilai bermasalah dan diduga mengandung unsur kejanggalan administratif. Hal ini kemudian memicu serangkaian upaya hukum, baik di pengadilan negeri maupun di Mahkamah Konstitusi.
Pada 10 September 2026, sebanyak 12 pemohon mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon di antaranya adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, mantan Menteri Agama dan Wakil Panglima TNI Fachrul Raz, mantan Kepala Staf Angkatan Darat Tyasno Sudarto, mantan Danjen Kopassus Soenarko MD, serta M. Subhan, Bonatua Silalahi, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Moeryono, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam gugatan tersebut, para pemohon berdalil bahwa cacat syarat pendidikan Gibran bersifat tidak hanya administratif, melainkan indikasi manipulatif.
Mereka mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang diterbitkan dalam waktu sangat singkat, serta ketiadaan dokumen ijazah asli yang memadai.
Kuasa hukum pemohon, termasuk Bambang Widjojanto, menekankan bahwa pelantikan tidak menghapus cacat pencalonan. Mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran, membatalkan keputusan KPU terkait pencalonannya, dan memerintahkan MPR untuk memilih wakil presiden baru.
Proses di MK berlangsung intens. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar 21 September 2026, dilanjutkan dengan tahap pembuktian yang menghadirkan saksi dari KPU, Kementerian Pendidikan, dan pihak terkait lainnya.
Para pemohon menyoroti hilangnya arsip pendidikan di beberapa lokasi serta kecepatan penerbitan surat penyetaraan.
Di sisi lain, pihak KPU dan pemerintah mempertahankan bahwa dokumen yang ada telah memenuhi ketentuan, termasuk Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU yang mengatur pengecualian untuk pendidikan luar negeri.
Hingga kini, status hukum Gibran sebagai Wakil Presiden masih berjalan normal menunggu putusan MK. Jokowi sendiri sempat menyatakan bahwa proses hukum harus dihormati dan menjelaskan riwayat pendidikan anaknya yang dimulai dari SD dan SMP di Surakarta sebelum melanjutkan studi di luar negeri.
Publik pun menanti apakah Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan, menolak, atau menyatakan tidak berwenang atas gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka tersebut.