Malam Ini MK Bacakan Putusan soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran!

Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:05 WIB
Presiden Prabowo Subianto disambut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat tiba di Indonesia usai menuntaskan rangkaian lawatan luar negeri, Jumat, 27 Februari 2026. (foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
BACA 10 DETIK
  • Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang putusan perkara PHPU Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
  • Sidang pembacaan putusan tersebut akan diselenggarakan pada Selasa malam di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
  • Dua belas pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden dalam pemilu.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, pada Selasa (6/10/2026) malam.

Berdasarkan jadwal persidangan MK, pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Perkara itu diajukan 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon antara lain diwakili tim kuasa hukum yang terdiri atas Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan sejumlah advokat lainnya.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mereka mendalilkan syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon presiden dan calon wakil presiden.

"Para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dari calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif," kata Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para pemohon dalam persidangan sebelumnya.

Syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta ketentuan turunannya dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Para pemohon secara khusus mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran dalam memenuhi persyaratan pencalonannya.

Sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026) malam. [Suara.com/Faqih]

Rangkaian Sidang

Persidangan perkara tersebut dimulai pada Senin (21/9) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sidang dilanjutkan pada Rabu (23/9) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.

Dalam persidangan tersebut, antara lain muncul perdebatan mengenai kewenangan MK dalam memeriksa persoalan keabsahan syarat pencalonan yang dipermasalahkan para pemohon.

Persidangan kemudian dilanjutkan pada Rabu (30/9) dengan agenda pembuktian dari pemohon melalui keterangan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan.

Para pemohon menghadirkan mantan anggota KPU RI periode 2007–2012 I Gusti Putu Artha sebagai saksi. Sejumlah ahli juga dihadirkan, di antaranya Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com