Satgas PKH Setor Rp 13,2 Triliun ke Negara, Total 6,2 Juta Hektare Hutan Dikuasai Kembali

Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:29 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
BACA 10 DETIK
  • Satgas PKH menyetor dana sebesar Rp13,2 triliun kepada Kementerian Keuangan di Jakarta pada Selasa.
  • Jaksa Agung menyerahkan dana tersebut yang bersumber dari denda, PNBP, serta penerimaan pajak.
  • Satgas PKH turut mengembalikan kawasan hutan seluas ratusan ribu hektare kepada Kementerian Kehutanan.

Pada 20 Oktober 2025, dilakukan penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149 dari perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Kemudian pada 24 Desember 2025, Kejaksaan Agung dan Satgas PKH menyerahkan uang rampasan dan denda penertiban kawasan hutan sebesar Rp6.625.294.190.469.

Selanjutnya, pada 10 April 2026, dilakukan penyerahan uang hasil denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI senilai Rp11.420.104.815.858.

Terakhir sebelum penyerahan tahap VIII, pada 13 Mei 2026, Satgas PKH menyerahkan dana sitaan dan denda administratif lanjutan tahap VII dengan total sekitar Rp10,27 triliun.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com