- Satgas PKH menyerahkan uang hasil denda dan penyelamatan negara senilai 13,2 triliun rupiah kepada Presiden Prabowo.
- Penyerahan dana tersebut dilakukan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026.
- Satgas PKH juga menyerahkan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada kementerian terkait.
Suara.com - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali memarkan tumpukan uang di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Penampakan tumpukan uang sekira setinggi hampir 3 meter itu dipertontonkan kepada Prabowo di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, dalam agenda Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara Tahap 8.
Prabowo tiba pukul 16.06 WIB. Ia langsung menyalami sejumlah pejabat yang hadir. Turit hadir Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Kapolri Jenderal Suyudi, serta sejumlah anggota kabinet dan anggota Satgas PKH.
Kegiatan diawali dengan doa dan dilanjut dengan laporan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan acara penyerahan tersebut bagian dari komitmen Satgas PKH bahwa setiap hasil penertiban kawasan hutan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
"Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebsar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk ditesrokan ke kas negara," kata Burhanuddin, Selasa (6/10/2026).
Dikethui, total Satgas PKH menyerahkan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara Rp13.241.335.681.910,13. Uang tesebut diserahkan kepada kepala negara melalui Kementerian Keuangan.
Total penyelamataan uang yang disetorkan terdiri dari beberapa sumber.
Pertama hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp1.535.750.234.271,00; hasil PNBP Kejaksaan RI dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp8.229.846.923.898,00; hasil penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898,00.
Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga menyerahkan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 Ha.
Penguasaan kembali kawasan hutan terdiri dari sektor perkebunan seluas 140.762,04 Ha yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk Dikelola Agrinas Palma Nusantara; kemudian sektor hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 Ha diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi; dan sektor pertambangan seluas 211,95 Ha yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.