Rp 13,24 Triliun Uang Hasil Penertiban Hutan Diserahkan ke Negara, Ditumpuk di Gedung Bundar

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12 WIB
Rp13,24 Triliun Uang Tunai Ditumpuk Depan Gedung Jampidsus. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
BACA 10 DETIK
  • Satgas PKH menyerahkan uang negara sebesar Rp13,24 triliun dari denda, PNBP, dan pajak di Gedung Bundar Jampidsus.
  • Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,72 hektare kepada Kementerian Kehutanan untuk pengelolaan dan reforestasi.
  • Penyerahan dana dan kawasan hutan ini merupakan rangkaian tindakan penertiban lanjutan yang dilakukan pemerintah secara berkala.

Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan uang hasil penertiban kawasan hutan kepada negara. Kali ini, total dana yang diserahkan mencapai Rp13,24 triliun.

Pantauan Suara.com, uang tersebut ditumpuk di pelataran Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan disusun membentuk huruf U.

Belasan triliun rupiah tersebut berasal dari sejumlah sumber penerimaan yang berkaitan dengan penertiban kawasan hutan.

Berdasarkan informasi yang diterima, sekitar Rp3,4 triliun berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan yang dilakukan Satgas PKH.

Kemudian, Rp1,5 triliun berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan dari penanganan tindak pidana khusus.

Sementara itu, penerimaan pajak dari wajib pajak yang merupakan tindak lanjut Satgas PKH mencapai Rp8,2 triliun.

Selain menyerahkan uang kepada negara, Satgas PKH juga menyerahkan kembali kawasan hutan tahap VIII dengan total luas mencapai 259.230,72 hektare.

Dari jumlah tersebut, kawasan seluas 140.762,04 hektare yang berada di sektor perkebunan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara.

Kemudian, kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi.

Adapun kawasan hutan sektor pertambangan seluas 211,95 hektare juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Berulang Kali Setorkan Uang ke Negara

Penyerahan uang hasil penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH bukan kali pertama dilakukan. Berdasarkan catatan Suara.com, penyerahan dana kepada negara telah berlangsung beberapa kali dengan nilai yang mencapai triliunan rupiah.

Pada 20 Oktober 2025, pemerintah menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149 dari perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Selanjutnya, pada 24 Desember 2025, Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH menyerahkan uang rampasan dan denda penertiban kawasan hutan sebesar Rp6.625.294.190.469.

Kemudian pada 10 April 2026, dilakukan penyerahan uang hasil denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI dengan nilai Rp11.420.104.815.858.

Terbaru sebelum penyerahan tahap VIII, pada 13 Mei 2026, Satgas PKH menyerahkan dana sitaan dan denda administratif lanjutan tahap VII dengan total sekitar Rp10,27 triliun.

Dengan penyerahan terbaru tersebut, upaya penertiban kawasan hutan tidak hanya dilakukan melalui penguasaan kembali lahan, tetapi juga melalui pemulihan penerimaan negara dari berbagai kewajiban dan pelanggaran di sektor kehutanan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com