RUU Hak Cipta Ditargetkan Rampung 17 Desember 2026

Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:34 WIB
Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama pemerintah terkait RUU Hak Cipta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/20/3036). [Suara.com/Bagaskara]
BACA 10 DETIK
  • Baleg DPR RI dan pemerintah sepakat menargetkan pembahasan RUU Hak Cipta rampung paling lambat 17 Desember 2026.
  • Jadwal pembahasan awal mengalami pergeseran dan baru akan dimulai setelah masa reses DPR RI berakhir.
  • RUU Hak Cipta bertujuan menyesuaikan era digital, mengatur kecerdasan buatan, serta melindungi karya jurnalistik.

"Secara garis besar RUU Hak Cipta ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan era digitalisasi dan transformasi teknologi, memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait termasuk dalam karya jurnalistik," ujar Martin.

Salah satu materi baru yang menjadi perhatian ialah pengaturan ciptaan berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

"RUU tentang Hak Cipta ini mengatur pelaksanaan perlindungan hak cipta dengan ruang lingkup materi muatan... ciptaan berbasis kecerdasan artificial atau AI," tegasnya.

Pemerintah juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan regulasi tersebut. Edward menyebut pengaturan AI dan perlindungan karya jurnalistik menjadi bagian penting dalam menyesuaikan rezim hak cipta dengan perkembangan ekosistem digital.

"Pengaturan kecerdasan artifisial sebagai perkembangan baru dalam rezim perlindungan hak cipta, khususnya terkait status hukum karya yang dihasilkan dengan bantuan atau sepenuhnya oleh sistem kecerdasan artifisial. Penguatan keterlibatan perusahaan pers dan perlindungan terhadap karya jurnalistik sebagai bagian penyesuaian dengan perkembangan industri pers dan ekosistem digital," jelas Edward.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com