- Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menemui massa buruh di depan Gedung DPR Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026.
- Pertemuan tersebut bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna DPR bersama pemerintah.
- Pengesahan undang-undang ini memenuhi target bulan Oktober 2026 serta menanggapi sebelas tuntutan dari massa buruh.
Suara.com - Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui massa buruh yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Pertemuan tersebut berlangsung bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna DPR.
Dalam orasinya di hadapan massa, Dasco mengatakan DPR RI bersama pemerintah telah menunaikan janji untuk menyelesaikan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026.
"Pada hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto telah menunaikan janji sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Dasco.
Menurut Dasco, Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memang ditargetkan selesai pada Oktober 2026. Pada hari yang sama, DPR resmi mengesahkan regulasi tersebut dalam rapat paripurna.
"Ini adalah kado buat kita semua, dan kepada kawan-kawan buruh untuk tetap tadi istiqomah memperjuangkan hak-haknya," ujarnya.
Dasco berharap pengesahan UU tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama antara buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR.
"Semoga ke depan kerja sama antara buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR terus berjalan dengan lancar," katanya.
11 tuntutan buruh
Aksi yang digelar di depan Gedung DPR merupakan lanjutan dari perjuangan massa buruh terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Aksi tersebut bertepatan dengan rapat paripurna ke-9 DPR masa persidangan I tahun sidang 2026-2027 yang mengagendakan pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan atas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Sebelum UU tersebut disahkan, massa buruh menyampaikan 11 tuntutan, yakni:
- Mewujudkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
- Menjamin kepastian kerja, termasuk menghentikan eksploitasi sistem outsourcing, memperjelas perlindungan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
- Menjamin hak atas upah yang layak dan bermartabat, termasuk meminta penghapusan sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
- Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
- Menjamin hak pesangon dan mencegah PHK secara sepihak. Massa buruh menilai kebijakan sebelumnya telah menghilangkan pesangon, bukan sekadar menguranginya.
- Memperkuat serikat pekerja dan menjamin kebebasan berserikat.
- Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
- Memberikan sanksi dan memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
- Menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk meminta agar cuti haid tidak lagi mensyaratkan surat dokter atau keterangan sakit.
- Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas serta melindungi pekerja rentan lainnya.
- Menjalankan program upskilling dan reskilling bagi buruh Indonesia untuk menghadapi peralihan dari pekerjaan konvensional menuju era teknologi dan otomatisasi.
Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, sejumlah tuntutan tersebut kini menjadi perhatian berikutnya bagi pekerja. Massa buruh juga meminta agar aturan yang telah disahkan benar-benar memberikan perlindungan terhadap hak pekerja dalam praktik.