DPR Resmi Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif, Puan Tegaskan Komitmen Selesai 15 Desember

Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:34 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani
BACA 10 DETIK
  • DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR pada Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Rapat paripurna di Komplek Parlemen Jakarta tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani setelah mendengarkan persetujuan seluruh fraksi.
  • Draf RUU tersebut akan disempurnakan bersama pemerintah dan ditargetkan rampung selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026.

Suara.com - DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Pengambilan keputusan penting tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPR ke-9, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Proses persetujuan dimulai saat Puan meminta pendapat tertulis dari seluruh fraksi terkait RUU Perampasan Aset yang disusun oleh Komisi III DPR RI.

Setalah mendengarkan dan menerima pandangan dari tiap fraksi, Puan langsung menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam forum paripurna.

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI Tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan.

Pertanyaan tersebut dijawab serentak oleh para peserta rapat, "Setuju," yang dilanjutkan dengan ketukan palu sidang sebagai tanda pengesahan.

Usai memimpin rapat paripurna, Puan menegaskan, bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen DPR dalam mendukung penguatan penegakan hukum.

Puan menyampaikan bahwa tahap selanjutnya adalah menyempurnakan draf RUU tersebut bersama pemerintah agar dapat menjadi undang-undang yang efektif, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia pun menegaskan, bahwa RUU Perampasan Aset rampung pada 15 Desember 2026.

"Alhamdulillah bahwa dalam rapat paripurna hari ini baru saja tadi diputuskan bahwa terkait dengan rancangan undang-undang perampasan aset tindak pidana sudah disepakati akan masuk tingkat satu RUU inisiatif dari DPR," katanya.

"Jadi insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang," sambungnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com