KPK Perluas Kasus Korupsi Pajak Banjarmasin, 10 Saksi Diperiksa

Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:59 WIB
Arsip - Tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/wsj.
BACA 10 DETIK
  • KPK memeriksa sepuluh saksi dari pihak swasta dan ASN di Polresta Banjarmasin pada hari Selasa.
  • Penyidikan ini merupakan pengembangan kasus korupsi restitusi pajak yang melibatkan tiga tersangka sejak Februari 2026.
  • KPK telah menyita sejumlah aset berharga termasuk uang tunai dan emas dari hasil penggeledahan terkait kasus tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sebanyak 10 saksi dari unsur swasta dan aparatur sipil negara (ASN) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Banjarmasin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Polresta Banjarmasin, Selasa.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di Polresta Banjarmasin," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Para saksi yang diperiksa terdiri atas PRH selaku Direktur PT Primeramineral Anugerah Semesta, MRY selaku Direktur PT Tanah Bumbu Resources, serta SGH dan RMW yang merupakan pegawai PT Anugerah Lumbung Energi.

KPK juga memeriksa dua pihak swasta berinisial FIH dan WAH serta empat ASN pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yakni BAR, YUS, ER, dan IG.

Pemeriksaan terhadap 10 saksi tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024.

Perusahaan mengajukan restitusi dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin kemudian menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar. Dengan demikian, nilai restitusi yang ditetapkan mencapai Rp48,3 miliar.

Dalam proses pengurusan restitusi tersebut, para tersangka diduga meminta dan menerima uang apresiasi dengan total Rp1,5 miliar. Uang tersebut kemudian dibagi sesuai dengan jatah masing-masing.

KPK selanjutnya mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026. Dalam proses tersebut, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk 680 ribu dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas, dan Rp100 juta.

Penyitaan dilakukan melalui penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian oleh saksi.

Terbaru, KPK juga menemukan uang dalam jumlah besar saat memeriksa dua ASN Direktorat Jenderal Pajak berinisial JKP dan SMG pada 1 Oktober 2026.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menyita uang lebih dari Rp1 miliar serta 49 ribu dolar AS. Temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com