DJP Sudah Cairkan Restitusi Pajak Rp 191,8 T per Agustus 2026

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:56 WIB
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/7/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
BACA 10 DETIK
  • Direktorat Jenderal Pajak mencairkan restitusi pajak sebesar Rp191,8 triliun di Bogor pada 31 Agustus 2026.
  • Pencairan dana restitusi pajak tersebut didominasi oleh kontribusi Pajak Pertambahan Nilai sebesar 69,78 persen.
  • Pemerintah bersama DPR RI menyepakati pengetatan pengawasan restitusi melalui pemeriksaan khusus dalam RUU APBN 2027.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan kalau restitusi pajak sudah dicairkan Pemerintah hingga Rp191,8 triliun per 31 Agustus 2026.

Bagi yang belum tahu, restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh wajib pajak kepada negara.

"Sampai 31 Agustus itu sudah mencairkan Rp191,8 triliun," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, dikutip Selasa (6/10/2026).

Dari total nilai pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut, pencairan didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai porsi 69,78 persen. Sementara itu, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan menyumbang porsi terbesar kedua yaitu 26,99 persen dari total pengembalian.

Dirjen Pajak menegaskan bahwa pencairan restitusi dilakukan secara transparan dan terukur bagi seluruh pelaku usaha serta Wajib Pajak yang memang memenuhi persyaratan.

"Kami pastikan pemberian restitusi yang betul-betul sesuai dengan yang berhak," lanjut dia.

Bimo menambahkan, DJP berkomitmen untuk menjaga agar proses pengembalian hak Wajib Pajak ini berjalan lancar tanpa mengganggu kepastian iklim usaha maupun akuntabilitas penerimaan negara.

"Jadi tentu DJP akan terus memproses dan mencairkan restitusi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tepat waktu, akuntabel, dan tetap menjaga integritas dari penerimaan negara sesuai dengan yang diamanahkan oleh undang-undang maupun juga diperintahkan oleh pimpinan kami," tegas Bimo.

Pemerintah-DPR sepakat restitusi pajak diperketat tahun depan

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Pemerintah memperkuat pengawasan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027.

Dalam hal ini, Menteri Keuangan kini diberikan kewenangan tegas untuk melakukan pemeriksaan khusus hingga joint audit guna memastikan klaim restitusi pajak benar-benar akuntabel.

Ketentuan tersebut dimuat secara eksplisit dalam draf RUU APBN 2027 pada Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), sebagaimana dibacakan oleh Koordinator Panja Draf RUU APBN, Wihadi Wiyanto, dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI bersama Pemerintah beberapa waktu lalu.

"Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) menjadi, Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara termasuk pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak," papar Wihadi saat membacakan laporan Panja.

Wihadi merinci, aturan teknis pelaksanaan audit khusus serta tata cara restitusi tersebut nantinya akan diatur secara mendalam melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Selain itu, pada bagian Penjelasan Pasal 37 ayat (1), DPR dan Pemerintah menyepakati skema kolaboratif dalam proses pemeriksaan restitusi tersebut.

"Penjelasan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) menjadi: Pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara dapat dilakukan melalui program joint audit. Ayat (2): Cukup jelas," jelas Wihadi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com