- Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan gugatan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
- Gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan pemohon lainnya mempersoalkan keabsahan dokumen kesetaraan riwayat pendidikan luar negeri Gibran.
- Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berpotensi besar mengguncang stabilitas pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Sebelum menjatuhkan putusan, MK telah menggelar sejumlah persidangan dengan menghadirkan berbagai pihak.
Di antaranya ahli, atase diplomatik serta perwakilan Kementerian Pendidikan.
Putusan MK akan menentukan apakah dalil pemohon mengenai persyaratan pendidikan Gibran dapat diterima atau justru ditolak.
Reuters menyebut perkara ini menjadi sorotan karena putusan tersebut berpotensi memiliki dampak politik yang lebih luas terhadap pemerintahan Prabowo.
Perkara terbaru ini juga menurut Reuters mengingatkan pada kontroversi pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024. Pada 2023, MK mengeluarkan putusan yang memberikan pengecualian terhadap batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Langkah itu kemudian memicu kritik dari mahasiswa, aktivis dan sejumlah pakar hukum.
Sejumlah analis kala itu menilai keputusan tersebut dapat mempertahankan pengaruh Joko Widodo setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden.
Dalam perkembangan politik berikutnya, Prabowo juga melakukan sejumlah pergantian pejabat senior, termasuk Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Perubahan tersebut disinyalir dengan dinamika hubungan politik antara Prabowo dan Jokowi.
Meski demikian, putusan MK terkait gugatan Gibran tetap menjadi perkara hukum tersendiri yang akan ditentukan berdasarkan proses persidangan.