Putusan MK Jadi Bola Panas, DPR Bisa Mulai Pemakzulan Gibran!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:55 WIB
Suasana jalannya sidang pembacaan putusan atas perkara terkait ijazah Wapres Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • MK menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima karena masalah kedudukan hukum pemohon pada Selasa, 6 Oktober 2026.
  • MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan setingkat SMA.
  • Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan tersebut melempar tanggung jawab kepada DPR, penegak hukum, partai politik, dan Gibran.

Para pemohon juga meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil Pilpres 2024, serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Mereka bahkan meminta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan MPR dibatalkan.

Namun, sejak awal KPU mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon. KPU menilai pihak-pihak yang mengajukan perkara tersebut tidak termasuk subjek yang memiliki kewenangan untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan UU MK, UU Pemilu, dan Peraturan MK.

Pertimbangan mengenai legal standing tersebut kemudian menjadi salah satu dasar MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com