- Putusan MK menutup peluang Gibran maju pada Pilpres 2029.
- MK menyatakan tidak ada bukti meyakinkan terkait ijazah luar negeri Gibran untuk penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
- Pakar hukum UGM menilai Gibran terkendala syarat administrasi pendidikan kecuali dapat menunjukkan ijazah asli atau mengikuti Paket C.
Suara.com - Guru Besar Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berdampak langsung terhadap peluangnya kembali maju dalam kontestasi politik pada 2029.
Penilaian itu disampaikan setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
"Satu implikasi yang pasti adalah artinya Gibran praktis tidak mungkin bisa mendaftarkan diri untuk pemilu 2029. Sudah terkunci itu karena dia tidak punya ijazah SMA," kata Zainal dikutip dari YouTube Uchange Indonesia, Rabu (7/10/2026).
Zainal yang akrab disapa Uceng mengatakan syarat administratif untuk mengikuti kontestasi politik nasional mensyaratkan bukti kelulusan pendidikan tingkat SLTA atau sederajat.
Menurut dia, tanpa dokumen ijazah SMA yang sah, peluang Gibran untuk kembali maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden pada 2029 akan terbentur persyaratan pendidikan.
"Kecuali dia bisa segera menunjukkan ijazah SMA-nya atau yang kedua dia ambil paket C barangkali," tuturnya.
Namun, Zainal menilai pilihan mengambil pendidikan kesetaraan atau Ujian Paket C menjelang Pemilu 2029 juga bukan langkah sederhana. Menurut dia, opsi tersebut justru dapat memunculkan persoalan baru terkait informasi pendidikan Gibran sebelumnya.
"Nah tapi kalau itu dia lakukan artinya ya ada kebohongan sistematis sebenarnya yang sudah dilakukan oleh Gibran di balik itu," tegasnya.
Zainal pun meragukan Gibran akan memilih jalur Paket C. Sebab, menurut dia, langkah tersebut justru dapat dimaknai sebagai pengakuan bahwa terdapat persoalan dalam latar belakang pendidikan yang selama ini disampaikan.
"Makanya saya nggak yakin dia (Gibran) akan ngambil paket C. Akhirnya begitu dia ambil paket C sebenarnya dia mengakui bahwa dia membohongi seluruh negeri ini di tahun 2024," tuturnya.
Pada akhirnya, Zainal menilai putusan MK membuat jalan politik Gibran menuju kontestasi 2029 menjadi sangat sulit, kecuali ia dapat menunjukkan bukti pendidikan yang selama ini dipersoalkan.
"Ya kesan saya satu praktis putusan ini sebenarnya mematikan Gibran di 2029. Nggak ada lagi kemungkinannya dia maju. Kecuali tadi dia mau malu dengan mengambil paket C atau dia datang dengan pembuktian yang lebih kuat bahwa tiba-tiba dia punya ijazah," pungkasnya.