Putusan MK Buka Jalan Pemakzulan Gibran, tapi Berpotensi Jadi Sandera Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:52 WIB
Gibran Rakabuming Raka dan AI (tangkapan layar Youtube Setwapres RI)
BACA 10 DETIK
  • Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai pertimbangan MK tentang syarat pendidikan Wapres Gibran membuka peluang pemakzulan.
  • Proses pemakzulan berpotensi tersandera kepentingan politik di parlemen karena mekanismenya melibatkan DPR, MK, dan sidang MPR.
  • Pelanggaran administratif dan dugaan manipulasi verifikasi dokumen ijazah SMA dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela untuk dasar pemakzulan.

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka jalan menuju pemakzulan atau impeachment.

Namun, menurut Zainal, proses tersebut berpotensi tersandera kepentingan politik di parlemen. Sebab, mekanisme pemakzulan harus melewati DPR, MK, hingga akhirnya diputuskan dalam sidang MPR.

"MK seakan-akan bilang bahwa udah deh ini didaftarkan kemungkinannya lewat impeachment," kata Zainal dikutip dari YouTube Uchange Indonesia, Rabu (7/10/2026).

Zainal mengatakan pertimbangan MK dinilainya turut mengonfirmasi adanya persoalan terkait syarat administratif maupun aspek moral yang dapat menjadi dasar pemakzulan.

Menurut dia, setidaknya terdapat tiga kategori pelanggaran yang dapat menjadi dasar impeachment, yakni pelanggaran pidana, pelanggaran administratif karena tidak memenuhi syarat, serta perbuatan tercela.

"Berarti ada dua kemungkinan kalau lewat impeachment. Satu artinya dia secara pasti tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Karena sekurang-kurangnya harus punya ijazah SMA atau berpendidikan tamat SMA. Ketika dia terbukti tidak tamat atau tidak punya ijazah perdebatannya pasti panjang," jelasnya.

Zainal yang akrab disapa Uceng menilai persoalan kepemilikan ijazah SMA menjadi hal mendasar bagi seseorang yang hendak menduduki jabatan wakil presiden.

Ia juga menyoroti proses verifikasi dokumen pendidikan yang dinilainya bermasalah. Menurut dia, jika dokumen yang tidak memenuhi syarat tetap diverifikasi dan digunakan untuk meloloskan kandidat, hal itu dapat masuk kategori perbuatan tercela.

"Perbuatan tercela dong itu. Masa kemudian kita tidak mencelakan orang yang tidak, kalau memang benar ya dia tidak tamat SMA, lalu seakan-akan ngatur bahwa dia tamat SMA," ucapnya.

Zainal juga menilai proses verifikasi tersebut menunjukkan adanya dugaan manipulasi syarat administratif secara terstruktur dan sistematis.

"Sehingga KPU melakukannya verifikasi secara acakadut, begitu juga surat keterangannya itu hanya berbasis pada attendance bukan berbasis pada ijasa dan itu keluar," ujarnya.

"Itu saya kira membuktikan permohonan para pemohon bahwa ini terstruktur, sistematis, dan tercela. Nah jangan-jangan ini bisa dipakai ke impeachment," imbuhnya.

Meski demikian, Zainal mengingatkan jalur impeachment tidak semata-mata menjadi proses hukum. Ada kepentingan politik yang berpotensi ikut menentukan karena mekanismenya melibatkan lembaga politik.

"Tapi lagi-lagi kalau kita bicara impeachment, impeachment itu adalah proses dari DPR kemudian ke Mahkamah Konstitusi, lalu kemudian di ujungnya MPR. Artinya bau-bau politiknya akan menjadi besar," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com