Aliansi Rakyat Menggugat Datangi Bareskrim, Bawa Bukti Baru Dugaan Pemalsuan Suket Gibran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:09 WIB
Aliansi Rakyat Menggugat Datangi Bareskrim, Bawa Bukti Baru Dugaan Pemalsuan Suket Gibran. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
BACA 10 DETIK
  • Tim Aliansi Rakyat Menggugat menyerahkan bukti tambahan dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan Gibran ke Bareskrim Polri.
  • Laporan tersebut didasarkan pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah atau dokumen kelulusan luar negeri.
  • Surat keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2019 dianggap tidak memenuhi syarat hukum penyetaraan pendidikan.

Suara.com - Tim Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan tambahan bukti terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Koordinator ARM Ahmad Khozinudin mengatakan, bukti tambahan yang diserahkan berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat keterangan (Suket) yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Langkah tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Khozinudin menilai, meski permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut tidak dapat diterima, pertimbangan hukum MK justru memberikan sejumlah hal yang menurutnya relevan dengan laporan ARM.

“Pertama, Mahkamah telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta, dan bukti di persidangan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki ijazah SMA,” kata Khozinudin di Bareskrim Polri, Rabu (7/10/2026).

Ia mengatakan, MK juga tidak menemukan bukti berupa ijazah dari pendidikan yang setara dengan SMA, seperti Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Menurut Khozinudin, dokumen yang kemudian digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran adalah surat keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9149 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019.

Surat tersebut, kata dia, kemudian menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

Padahal, berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah (MA), madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau pendidikan lain yang sederajat.

Khozinudin menyoroti frasa “pendidikan lain yang sederajat” dalam ketentuan tersebut. Menurut dia, pertimbangan MK menunjukkan bahwa surat keterangan yang digunakan sebagai dasar penyetaraan tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Ia juga menyoroti pertimbangan Hakim Konstitusi Arsul Sani mengenai ketentuan penyetaraan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014, khususnya Pasal 1 angka 7.

“Melalui definisi penyetaraan itu ternyata yang harus disetarakan itu jelas-jelas objek ijazah, bukan objek orang sedang sekolah,” ujar Khozinudin.

Ia kemudian menyebut Gibran tidak memiliki dokumen yang menurutnya menjadi objek penyetaraan pendidikan dari luar negeri.

“Ternyata, Gibran Rakabuming Raka ini tidak memiliki salah satu di antara tiga objek yang disetarakan. Gibran tidak memiliki sertifikat kelulusan dari luar negeri, Gibran tidak memiliki ijazah dari luar negeri, Gibran juga tidak memiliki diploma dari luar negeri,” katanya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com