Pengamat: Gibran Terdiskualifikasi Sebagai Wapres Secara Hukum Usai Putusan MK Soal Ijazah SMA

Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:15 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Wamena, Papua, viral di media sosial. (tangkap layar)
BACA 10 DETIK
  • Ray Rangkuti menilai Gibran berada dalam posisi terdiskualifikasi otomatis akibat masalah ijazah SMA.

  • Temuan MK mengenai syarat pendidikan membuka celah impeachment dan tindak lanjut keputusan KPU.

  • Putusan konstitusi diprediksi menjadi alat tawar dan sandera politik parpol terhadap Gibran.

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa syarat pendidikan menempatkan posisi Gibran Rakabuming Raka berada dalam kondisi terdiskualifikasi secara hukum meski lembaga penegak konstitusi tersebut tidak menjatuhkan vonis diskualifikasi langsung. Penilaian tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, merespons temuan persidangan yang mengonfirmasi ketiadaan dokumen penyetaraan ijazah sekolah menengah atas milik sang Wakil Presiden.

Temuan persidangan ini menghadirkan fakta hukum baru mengenai kualifikasi administratif seorang pejabat negara setingkat Wakil Presiden yang menjabat saat ini. Posisi hukum ini berdampak mendasar karena seorang pejabat yang tidak mengantongi syarat formal sejak awal pendaftaran otomatis gugur legitimasi administrasinya.

Langkah tindak lanjut pascaputusan kini sepenuhnya bergeser ke ranah keputusan moral Komisi Pemilihan Umum serta kalkulasi taktik politik anggota dewan di parlemen. Bola panas tersebut bergulir cepat dan berpotensi memicu dinamika tata negara yang cukup krusial bagi kelangsungan pemerintahan.

Pengamat politik, Ray Rangkuti. [YouTube/Forum Keadilan TV]

“Kalau MK sudah menyatakan bahwa saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA, maka tentu langkah berikutnya adalah apakah seseorang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses pencalonan masih layak untuk melanjutkan jabatan wakil presiden atau tidak,” kata Ray dalam keterangannya kepada Suara.com, Rabu (7/10/2026).

Pembedaan substansial antara tindakan mendiskualifikasi dan kondisi terdiskualifikasi menjadi fondasi utama dalam membaca implikasi putusan persidangan konstitusi tersebut.

Kondisi terdiskualifikasi secara hukum terjadi otomatis saat fisik dokumen persyaratan dasar memang tidak pernah ada sejak awal proses pencalonan.

“Ada beda antara diskualifikasi dengan terdiskualifikasi. Diskualifikasi bisa saja ada bendanya. Tetapi bendanya itu tidak sesuai dengan peraturan dan oleh karena itulah dia didiskualifikasi,” ujarnya.

“Kalau terdiskualifikasi adalah tidak ada bendanya sama sekali. Dan oleh karena itu kemudian secara hukum dia dengan sendirinya batal. Dengan sendirinya tidak bisa dilibatkan, karena dia tidak memenuhi persyaratan,” sambung Ray.

Secara formal, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa (6/10/2026) tidak dapat diterima akibat persoalan kedudukan hukum pemohon. Majelis hakim juga menegaskan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan tingkat SLTA.

Peluang pertama bermuara pada keberanian KPU untuk menerbitkan surat keputusan anyar yang membatalkan pemenuhan syarat administratif pendaftaran sang pejabat.

“Pertama adalah, apakah KPU secara moral, secara profesional, mau menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dari MK tersebut, bahwa saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA dan atau yang sederajat. Dan oleh karena itu KPU menerbitkan surat baru yang menjelaskan bahwa saudara Gibran tidak memenuhi syarat,” kata Ray.

Skeptisisme menyeruak terkait kemungkinan penyelenggara pemilu mengambil tindakan korektif tersebut tanpa adanya instruksi eksplisit dari majelis hakim.

“Jujur saya tidak terlalu percaya. Setidaknya karena dua alasan. Yaitu tidak ada perintah imperatif di dalam putusan MK itu untuk KPU menindaklanjuti putusan itu,” ujarnya.

Masa bakti para komisioner penyelenggara pemilu yang segera habis turut disinyalir melemahkan keberanian lembaga tersebut dalam mengambil keputusan ekstrem.

Skenario kedua berpusat pada langkah manuver politisi Senayan dalam menggunakan dalih ketidakpenuhan syarat konstitusional sebagai basis pemakzulan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com