- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengecam aksi teror terhadap Hafidz Hernanda di Tebet.
- Peristiwa penyerangan dan dugaan teror terhadap Koordinator Sospol BEM UI tersebut terjadi pada Minggu malam.
- Sahroni mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan mengungkap motif di balik penyerangan tersebut.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa aksi penyerangan dan dugaan teror terhadap Koordinator Sosial dan Politik (Sospol) BEM UI, Hafidz Hernanda, tidak dapat dibenarkan.
Ia mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas insiden yang terjadi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/10/2026) malam tersebut.
"Tentu tindakan teror seperti ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, terhadap siapapun itu. Oleh karenanya, polisi harus usut tuntas kejadian ini. Bongkar siapa pelakunya, siapa aktor intelektualnya, dan apa motifnya. Harus terang benderang dan dibuka ke publik," ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Terkait dugaan adanya keterkaitan antara penyerangan ini dengan aktivitas korban yang baru saja mengikuti konsolidasi kritik terhadap pemerintah, Sahroni menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum.
"Makanya, pihak kepolisian harus terlebih dahulu menangkap pelaku dan bahkan aktor intelektualnya jika ada, guna mendalami motif penyerangan. Apakah nantinya ini merupakan serangan acak atau terstruktur, biarkan kepolisian yang menyimpulkan berdasarkan temuan," jelasnya.
Untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang, Komisi III DPR meminta kepolisian segera bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti di lapangan demi menghadirkan keadilan bagi korban.
"Polisi harus langsung bertindak cepat, kumpulkan semua bukti-bukti yang bisa mengarahkan kepada pelaku. Agar kasus ini bisa objektif, tegas, transparan, tidak berlarut-larut, dan korban mendapat keadilan," katanya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kepolisian menuntaskan kasus kekerasan tersebut, mengingat hak berpendapat warga negara telah dijamin oleh undang-undang.
"Tentunya kami mendorong pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini. Semua tindak kekerasan, serangan, teror, terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan dan kebebasan berpendapat kan sudah jelas dijamin pemerintah," pungkasnya.