Aktivis BEM UI Dianiaya di Tebet, Yasonna Laoly Desak Pengusutan Transparan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:47 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly. (ist)
BACA 10 DETIK
  • Koordinator BEM UI Hafidz Hernanda dianiaya orang tak dikenal di Tebet Jakarta Selatan pada Minggu malam.
  • Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami cedera kepala, luka bibir, serta sejumlah lebam di sekujur tubuhnya.
  • Anggota DPR Yasonna Laoly mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan secara profesional dan transparan.

Suara.com - Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Hafidz Hernanda, dilaporkan menjadi korban dugaan penganiayaan oleh orang tidak dikenal di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Insiden tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 23.50 WIB saat korban dalam perjalanan pulang seusai mengikuti agenda konsolidasi.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami cedera kepala, luka di bagian bibir, serta sejumlah lebam dan luka pada tubuh.

Pihak Universitas Indonesia telah memberikan pendampingan medis serta bantuan hukum kepada korban.

Peristiwa ini mendapat sorotan langsung dari Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly.

Yasonna menegaskan bahwa dugaan aksi kekerasan tersebut harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.

“Kebebasan berpendapat tidak cukup hanya dijamin di atas kertas. Negara juga harus memastikan mereka yang menyuarakan pendapat tetap mendapatkan rasa aman. Kritik dan perbedaan pandangan tidak boleh dibalas dengan kekerasan," ujar Yasonna dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Aktivitas organisasi mahasiswa dan kebebasan berekspresi secara damai merupakan bagian esensial dari ekosistem demokrasi di Indonesia yang wajib dilindungi negara.

“Jangan sampai mahasiswa kemudian merasa bahwa menyampaikan pendapat memiliki konsekuensi berupa ancaman terhadap keselamatan dirinya. Negara harus hadir memastikan ruang sipil tetap aman,” kata Yasonna.

Menanti Pembuktian Hukum yang Objektif

Sebelumnya, pihak BEM UI mengungkap sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), seperti sarung tangan lateks, lakban hitam, sandal jepit, kain putih, dan korek api.

Terkait temuan tersebut, Yasonna meminta kepolisian memeriksa seluruh fakta dan alat bukti secara menyeluruh guna mengungkap identitas pelaku serta motif penyerangan.

“Kita serahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum. Jangan ada kesimpulan prematur. Tetapi pada saat yang sama, jangan pula perkara ini berhenti tanpa kejelasan. Korban berhak mendapatkan keadilan dan masyarakat berhak mengetahui bahwa hukum bekerja,” katanya.

Jaminan Perlindungan Korban dan Saksi

Selain pengejaran terhadap pelaku, penanganan perkara ini dinilai harus berfokus pada keselamatan korban dan saksi agar terbebas dari tekanan maupun rasa takut saat proses hukum berlangsung.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com