Mahfud MD soal Gibran: Berarti Tidak Ada Ijazahnya, Cuma MK Tak Berani Memutus Ini

Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:43 WIB
Mahfud MD. [Hiskia]
BACA 10 DETIK
  • Mahfud MD menilai polemik penyetaraan ijazah Gibran bakal menyulitkan pencalonannya pada Pilpres 2029.

  • Mahkamah Konstitusi tidak menemukan dokumen bukti kelulusan tingkat SMA milik Gibran dari luar negeri.

  • MK menolak mendiskualifikasi Gibran dan menyerahkan kewenangan penanganan kasus sesuai aturan UUD 1945.

Suara.com - Langkah politik Gibran Rakabuming Raka menuju ajang Pemilihan Umum 2029 diprediksi bakal menemui jalan terjal akibat ketidakjelasan dokumen kelulusan sekolah menengahnya. Ketiadaan bukti resmi kesetaraan pendidikan tersebut terungkap secara gamblang dalam pertimbangan majelis hakim Mahkamah Konstitusi saat menyelesaikan sengketa hasil pemilu.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan fakta persidangan itu menjadi indikasi kuat tidak adanya berkas kelulusan yang sah secara hukum.

"Berarti tidak ada ijazahnya, cuma MK tidak berani memutus ini karena legal standing dan waktunya tidak ada. Oleh sebab itu akan menjadi masalah pencalonan Gibran pada tahun yang 2029," ujar Mahfud di YouTube @MahfudMD, Rabu (7/10/2026).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut membeberkan pandangannya terkait putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mahfud menilai lembaga pengawal konstitusi telah menjalankan kewenangannya secara tepat meski memicu silang pendapat di tengah publik.

Perdebatan mengenai batasan wewenang hakim sebenarnya sudah dapat diprediksi sejak awal proses persidangan berlangsung.

"Di MK misalnya orang sudah berharap, ya. Perdebatan kiri kanan. Tapi, saya kan sudah bilang di sini nih MK memang tidak berwenang," ungkapnya.

Sikap tegas majelis hakim dalam mengambil keputusan wajib dihormati sebagai sebuah produk hukum yang sah.

"Kita hormati putusan hakim. Hakim berani begitu sudah mengambil sikap dan itu dari sudut logika konstitusi sudah benar," sebut Mahfud.

Sidang pengucapan putusan atas permohonan gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama koleganya resmi diketok pada Selasa (6/10) malam.

Persidangan memuat temuan penting bahwa tidak ada lembaran dokumen yang membuktikan kelulusan pendidikan luar negeri milik Wakil Presiden RI tersebut setara SMA.

Kendati fakta hukum terungkap, majelis hakim memutus tidak memiliki dasar untuk membatalkan keterpilihan Gibran dari kursi jabatan wakil presiden.

Penyelesaian teknis terkait nihilnya bukti penyetaraan ijazah diserahkan sepenuhnya kepada instansi penegak aturan sesuai amanat UUD 1945.

Persoalan kelengkapan berkas administrasi ini berawal dari gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com