MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gerindra Minta Semua Pihak Move On

Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:18 WIB
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso. (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • Partai Gerindra menghormati putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa di Jakarta terkait penolakan gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran.
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan hukum.
  • Partai Gerindra mengimbau seluruh pihak untuk menerima putusan final tersebut demi menjaga stabilitas nasional dan kepastian hukum.

Suara.com - Partai Gerindra menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menolak gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menanggapi amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

"Partai Gerindra menghormati penuh Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara tegas menyatakan permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard. Keputusan MK bersifat final and binding, sehingga seluruh dinamika hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 secara resmi telah selesai," ujar Sugiat kepada Suara.com, Rabu (7/10/2026). 

Sugiat menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menegaskan batasan legal standing pemohon serta batas kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilu yang memiliki tahapan dan tenggat waktu jelas. 

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses pencalonan hingga penetapan telah melalui verifikasi lembaga berwenang (KPU) sesuai koridor hukum yang berlaku pada saat tahapan pemilu berlangsung.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa mekanisme PHPU dirancang untuk menguji perolehan suara pada masa pemilu, bukan sebagai sarana membatalkan status pejabat publik yang telah mengucap sumpah jabatan dan menjalankan roda pemerintahan. 

Menurutnya, spekulasi dan wacana hukum yang terus berlarut-larut berisiko memicu ketidakpastian hukum (legal uncertainty) yang dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia.

Oleh karena itu, Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan MK ini secara bijak demi stabilitas nasional.

"Kedewasaan berpolitik diuji dari kemampuan para aktor politik untuk move on, menyalurkan energi kritis ke jalur pengawasan kebijakan (checks and balances), serta menempatkan kepentingan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok," tegas Sugiat.

Sugiat menambahkan, perbedaan pandangan dan upaya hukum adalah hal yang wajar dalam sistem demokrasi. 

Namun, ketidakpuasan terhadap hasil pemilu maupun syarat administratif seyogianya diselesaikan sesuai koridor dan waktu yang ditetapkan undang-undang, serta menerima putusan peradilan secara lapang dada demi kepentingan nasional yang lebih besar.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

“Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Dalam amar putusannya, MK tidak menerima sejumlah petitum yang sebelumnya diajukan oleh para pemohon.

Di sisi lain, majelis hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com