Idealnya, Gibran Mengundurkan Diri Sebagai Wakil Presiden

Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:03 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (ist)
BACA 10 DETIK
  • Pengamat menilai Gibran Rakabuming idealnya mundur dari jabatan Wapres demi menjaga etika moral kepemimpinan.

  • MK tidak menemukan bukti otentik ijazah luar negeri Gibran yang setara dengan pendidikan SMA.

  • Putusan MK dinilai janggal karena tetap mengadili pokok perkara meski pemohon dianggap tidak sah.

Suara.com - Langkah etis dinilai menjadi jalan terbaik bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Desakan moral tersebut mengemuka lantaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan ijazah SMA miliknya dinilai menyisakan kejanggalan hukum yang merusak legitimasi kepemimpinan.

Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menegaskan bahwa cacat administrasi pada syarat pencalonan seharusnya berkonsekuensi pada penanggalan jabatan secara sukarela. Ia menilai pemenuhan kualifikasi dasar merupakan fondasi utama bagi seorang pejabat publik tingkat tertinggi.

Nilai keabsahan kepemimpinan Gibran kini berada di titik terendah usai MK mengungkapkan tidak ditemukannya bukti dokumen pendidikan luar negeri yang setara SMA. Menurut Jamiluddin, fakta persidangan tersebut secara otomatis membatalkan kelayakan formal Gibran saat maju dalam kontestasi Pemilu.

Ilustrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan MBG. [Suara.com/Syahda]

"Jika Gibran tidak dapat menunjukkan ijazah SMA atau penyetaraan ijazah sebagaimana diputuskan MK, maka Gibran memang tidak memenuhi salah satu syarat untuk menjadi cawapres. Karena itu, Gibran secara moral idealnya mengundurkan diri," tegas Jamiluddin, dikutip dari Times Indonesia, Rabu (7/10/2026).

Sorotan tajam mengarah pada konsistensi hakim MK yang tetap melanjutkan persidangan hingga selesai meski menganggap pemohon tidak sah. Jamiluddin membeberkan adanya ketidakserasian berpikir dalam penanganan perkara yang melibatkan nama putra sulung Joko Widodo tersebut.

Di satu sisi hakim menggugurkan kedudukan hukum pemohon, namun di sisi lain pembuktian saksi tetap diperiksa secara mendalam. Prosedur ini memicu pertanyaan publik mengenai urgensi pembacaan amar putusan yang substantif tersebut.

"Kalau memang pemohon tidak memiliki legal standing, seharusnya sidang terkait ijazah Gibran tidak dilanjutkan," katanya.

Imbas dari polemik ini tidak sekadar menggoyahkan kepercayaan masyarakat dalam jangka pendek, tetapi juga berpotensi mematikan langkah politik jangka panjang. Ketidakmampuan membuktikan dokumen fisik pendidikan setara SMA dapat dipersepsikan publik sebagai bentuk pengelabuan.

Peta kekuatan politik Gibran diprediksi merosot drastis akibat melorotnya daya tawar di hadapan partai-partai pendukung. Situasi ini diyakini membuat pimpinan partai politik bakal berhitung ulang untuk menyertakannya dalam agenda kontestasi Pemilu 2029 mendatang.

Resiko kehilangan modal sosial dan legitimasi publik ini dinilai bisa mengakhiri kiprah sang Wakil Presiden di panggung nasional lebih cepat. Tanpa adanya klarifikasi bukti otentik, posisi tawar sang pejabat akan terus tergerus.

"Selain kepercayaan publik sangat rendah, hal ini juga akan memengaruhi sikap partai politik kepada Gibran. Parpol tentunya akan berpikir panjang untuk mengusungnya. Bargaining Gibran dalam politik nasional dengan sendirinya akan rendah. Bahkan tidak menutup kemungkinan karier politik Gibran sudah selesai," ujarnya.

Sengketa ini bermula saat persidangan di Mahkamah Konstitusi menggelar pengujian terkait syarat administratif pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan terkait ijazah atau sertifikat penyetaraan pendidikan luar negeri milik Gibran yang setara tingkat SMA.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com