-
Mahfud MD menyatakan dugaan pemalsuan ijazah Gibran berpotensi diproses ke ranah pidana umum.
-
MK tidak menemukan ijazah Gibran namun menolak gugatan karena masalah kedudukan hukum penggugat.
-
Polisi kini memegang wewenang utama untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dokumen tersebut.
Suara.com - Mahfud MD menegaskan polemik ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai dokumen syarat pendidikan saat Pilpres 2024 tetap berpeluang masuk ranah hukum pidana umum.
Langkah pidana ini berpotensi berjalan meskipun sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi telah resmi ditutup.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut akibat keterlambatan batas waktu pengajuan serta masalah kedudukan hukum pemohon.
Status penggugat otomatis gugur sebagai pasangan calon karena tahapan pemilihan umum sudah sepenuhnya usai.
Meski demikian, fakta persidangan mengindikasikan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi secara tersirat gagal menemukan bukti fisik ijazah yang dipersoalkan.
"Kalau hakimnya berani, sebenarnya bisa saja diberi putusan deklaratur. Tapi nampaknya putusan deklaraturnya sudah ada tadi loh tersembunyi, MK tidak menemukan ijazah. Cuma MK tidak berani memutus ini karena legal standing tidak ada," ujar Mahfud MD dalam Youtube Mahfud MD Official, Rabu (7/10/2026).
Peluang penegakan hukum lain tetap terbuka lebar apabila ada unsur kesengajaan dalam pemalsuan berkas administrasi tersebut.
Mahfud MD menekankan bahwa status kemenangan kontestasi politik tidak akan pernah menghapus ancaman jeratan pidana bagi siapapun.
Ia lantas membandingkan celah kasus ini dengan rekam jejak vonis beberapa mantan kepala daerah di Indonesia.
"Kemenangan sebagai gubernur itu tetap sah. Itu tidak ada hubungannya dengan pemilu. Tapi itu kemudian menjadi kasus pidana, masuk kan akhirnya. Pemilunya menang, tapi pidananya jalan," jelas Mahfud.
KPU sebagai penyelenggara pemilu juga berisiko menghadapi sanksi disiplin berat jika terbukti sengaja meloloskan berkas yang terindikasi cacat hukum.
Namun, pengusutan dugaan kecurangan administratif tersebut berada penuh di luar wewenang Mahkamah Konstitusi.
Aparat kepolisian kini memegang peran kunci untuk menentukan berlanjut atau tidaknya penyelidikan kasus ini.
"Sekarang kan kalau sudah menyangkut hukum lain di luar itu, nanti yang menangani pertama kan polisi. Polisi lagi kan yang akan menentukan. Itu semua bisa ditebak kira-kira arahnya akan ke mana lagi," tutup Mahfud.
Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah muncul tuduhan ketidaksesuaian kualifikasi kelulusan sekolah menengah atas.
Sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi berakhir kandas karena kendala aturan formal sengketa pemilu, sehingga kini arah penanganan hukum bergantung sepenuhnya pada keberanian pihak kepolisian.