- Kepolisian mendalami aduan masyarakat dari kuasa hukum pelapor terkait dugaan pemalsuan surat keterangan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (7/10/2026).
- Surat keterangan bernomor 9149/DDII/KS/2019 tersebut sebelumnya digunakan oleh Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri.
Dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026), Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul.
Menurut Arsul, Kemendikdasmen menggunakan certificate of attendance sebagai salah satu dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Ia menjelaskan, secara umum, ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan pendidikan tersebut. Dokumen itu juga biasanya disertai nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh.
“Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan,” ujar Arsul.
Arsul menambahkan, certificate of attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 disebut tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menunjukkan kehadiran dalam perkuliahan.
Meski demikian, temuan dan pertimbangan MK tersebut berbeda konteks dengan laporan dugaan tindak pidana yang kini didalami kepolisian. Ada atau tidaknya unsur pidana dalam penerbitan maupun penggunaan Suket tersebut nantinya menjadi kewenangan penyidik untuk membuktikannya.