Usai Putusan MK, Karier Politik Gibran Dinilai Terancam hingga 2029

Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:04 WIB
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengunjungi korban dugaan keracunan MBG di RS Efarina Etaham dan RS Amanda, Jalan Lintas Desa Raya, Kabupaten Karo, Jumat (11/9/2026). [Dok.Diskominfo Sumut]
BACA 10 DETIK
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan PHPU syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima pada Rabu (7/10/2026).
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah luar negeri yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atas.
  • Pengamat politik menilai temuan tersebut dapat merusak kredibilitas publik dan menyulitkan pencalonan Gibran pada Pemilu 2029.

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dinilai dapat memengaruhi perjalanan karier politiknya hingga Pemilu 2029.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai persoalan tersebut dapat berdampak terhadap kredibilitas politik Gibran dan pada akhirnya memengaruhi pertimbangan partai politik untuk mengusungnya dalam kontestasi mendatang.

"Keputusan MK itu juga akan memengaruhi karier politik Gibran. Sebab, Gibran dinilai sudah melakukan kebohongan publik. Konsekuensinya kredibilitas Gibran akan jatuh pada titik nadir," kata Jamiluddin kepada Suara.com, Rabu (7/10/2026).

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Ketua Umum kelompok relawan Militan Gibran 08 Nusantara adalah Andi Azwan (tengah) mengacungkan jempol usai sidang pembacaan putusan atas perkara terkait ijazah Wapres Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Di sisi lain, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Menurut Jamiluddin, persoalan tersebut dapat menjadi hambatan bagi Gibran apabila ingin kembali maju dalam kontestasi politik nasional pada 2029.

"Hal ini tentunya akan menyulitkan Gibran untuk maju pada Pilpres 2029," ujarnya.

Selain persoalan kepercayaan publik, Jamiluddin menilai putusan tersebut dapat memengaruhi cara partai politik melihat posisi Gibran. Menurut dia, partai politik akan mempertimbangkan berbagai konsekuensi apabila mengusung Gibran dalam Pilpres 2029.

"Parpol tentunya akan berpikir panjang untuk mengusung Gibran baik sebagai capres maupun cawapres pada pilpres mendatang," katanya.

Kondisi tersebut, lanjut Jamiluddin, pada akhirnya dapat memengaruhi posisi tawar Gibran dalam politik nasional.

"Dengan begitu, bargaining Gibran dalam politik nasional dengan sendirinya akan rendah. Bahkan tidak menutup kemungkinan karier politik Gibran sudah selesai," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com