- Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII menyatakan temuan MK membuka peluang pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
- M. Addi menjelaskan prosedur pemakzulan wajib melalui DPR, pengujian Mahkamah Konstitusi, hingga sidang paripurna MPR.
- Lembaga tersebut mendesak DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu untuk melakukan evaluasi total sistem verifikasi calon pejabat.
Suara.com - Temuan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka membuka ruang hukum baru bagi wacana pemakzulan (impeachment) Wakil Presiden.
Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menegaskan bahwa jalur pencopotan jabatan Wapres yang terbukti cacat syarat formal harus ditempuh melalui prosedur konstitusi yang rigid, bukan lewat putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Peneliti PSHK sekaligus Dosen Hukum Tata Negara FH UII, M. Addi Fauzani, menyatakan bahwa temuan MK tersebut sangat fundamental karena menyoal pemenuhan syarat sah calon.
Meski MK tidak memiliki wewenang untuk langsung mendiskualifikasi pejabat yang telah dilantik lewat perkara perselisihan pemilu, instrumen pemberhentian tetap tersedia dan dijamin penuh oleh konstitusi.
"Persoalan pemberhentian Wakil Presiden harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi, termasuk mekanisme pemakzulan (impeachment) apabila memenuhi dasar yang ditentukan UUD NRI Tahun 1945," kata Addi dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Addi memaparkan bahwa alur pemakzulan Wapres telah dipatok secara baku dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Prosedur konstitusional ini dirancang khusus untuk menindak Presiden atau Wakil Presiden yang terbukti melanggar hukum berat maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara selama masa jabatannya.
Tahapan awal pemakzulan bergulir dari Senayan, di mana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menduga adanya pelanggaran atau tidak terpenuhinya syarat oleh Wapres.
Setelah DPR meloloskan usulan tersebut, berkas dugaan tersebut wajib diserahkan kepada MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus keabsahan hukumnya.
Jika MK memutus bahwa Wapres memang terbukti tidak memenuhi syarat konstitusional, alur berikutnya bergeser ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR menjadi eksekutor akhir yang akan menggelar sidang paripurna untuk memutus apakah Wakil Presiden tersebut resmi diberhentikan dari jabatannya atau tidak.
"Karena itu, apabila di kemudian hari terdapat dasar konstitusional yang cukup untuk menyatakan seorang Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat, mekanisme pemakzulan dapat ditempuh melalui jalur tersebut, bukan melalui perluasan kewenangan MK dalam perkara PHPU," paparnya.
PSHK UII menegaskan bahwa penggunaan jalur impeachment ini penting agar temuan persidangan tidak berhenti menjadi angin lalu. Sekaligus di sisi lain mencegah MK melompati wewenangnya sendiri.
Kelemahan administrasi yang dibiarkan lolos oleh KPU saat tahapan pencalonan tidak boleh menggugurkan mekanisme pemakzulan apabila bukti ketidaklayakan konstitusional terus menguat.
Ia mendesak bahwa KPU harus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan PKPU.
"Norma yang telah melalui uji publik tidak semestinya kemudian ditambah atau diubah secara substantif tanpa keterbukaan kepada masyarakat," tegasnya.
Atas ancaman krisis konstitusi ini, PSHK FH UII mendesak DPR, Pemerintah, KPU, dan Bawaslu untuk mengevaluasi total sistem verifikasi calon agar persoalan kelayakan tidak lagi menyisakan polemik pascapelantikan.
PSHK UII turut menyerukan kepada akademisi dan masyarakat sipil untuk terus mengawal isu pemakzulan ini secara kritis demi memastikan konstitusi dan hukum di Indonesia bekerja secara konsisten.