- Pemerintah menyiapkan program KPR subsidi bunga enam persen bagi pekerja berpenghasilan tetap Rp17 juta per bulan.
- Kebijakan insentif ekonomi tahun 2027 tersebut ditujukan untuk membantu kelompok missing middle perkotaan membeli rumah seharga maksimal Rp500 juta.
- Sofwan Dedy mengingatkan agar lokasi rumah terjangkau transportasi publik dan subsidi tidak hanya menguntungkan para pengembang properti.
Suara.com - Anggota Komisi V Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto menilai rencana Pemerintah yang sedang menyiapkan program KPR subsidi bagi pekerja berpenghasilan tetap bisa menjadi angin segar di tengah daya beli masyarakat yang sedang menurun.
Program KPR ini merupakan salah satu dari sekian kebijakan insentif ekonomi 2027 yang diluncurkan Pemerintah.
Menurut Sofwan, skema subsidi KPR yang menyasar kepada pekerja berpenghasilan Rp17 juta per bulan tersebut bisa menjadi skema menarik bagi kelompok “missing middle” perkotaan untuk membeli rumah.
Dalam penjelasan resmi pemerintah, insentif yang diberikan adalah subsidi sehingga konsumen yang menjadi peserta program ini hanya dikenai bunga KPR sebesar 6 persen dengan harga rumah maksimal Rp500 juta.
Definisi “missing middle” perkotaan adalah kelompok pekerja formal, profesional muda/menengah, pasangan atau keluarga muda yang telah memiliki penghasilan relatif stabil tetapi daya belinya belum memadai untuk membeli rumah komersial di kawasan perkotaan.
Bunga KPR sebesar 6% tersebut di bawah suku bunga rata-rata KPR perbankan. Sebagai contoh, suku bunga KPR di sebuah bank swasta nasional minimal 7% selama masa fixed; setelah masa fixed berakhir bunganya menjadi floating hingga mencapai 11%.
Di balik berita baik ini, Sofwan Dedy tetap memandang kritis kebijakan ini dari beberapa sudut pandang yang berbeda.
Menurutnya, yang harus dikaji dan didalami adalah, apakah kebijakan ini akan mampu menjadi solusi bagi persoalan backlog dan keterjangkauan perumahan?
“Jangan-jangan kebijakan ini hanya sekedar stimulus bagi pasar properti, yang pada muaranya menguntungkan para pengembang properti,” kritik Sofwan Dedy.
“Saya sih oke-oke saja pemerintah memberikan tambahan daya beli melalui subsidi bunga, sementara pasokan rumah terjangkau terbatas. Akan tetapi ada risiko sebagian manfaat subsidi justru akhirnya dinikmati oleh pengembang melalui kenaikan harga,” tambah dia.
Oleh karena itu, Sofwan Dedy juga menyarankan agar Pemerintah mewajibkan pengembang perumahan yang menjadi mitra dalam program ini juga menyiapkan rumah bersubsidi untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, yang justru paling membutuhkan rumah.
Selain itu, bagi Sofwan Dedy, rumah seharga Rp500 juta yang akan disubsidi KPR-nya juga harus dipastikan berada di lokasi atau kawasan yang terjangkau oleh akses transportasi publik.
“Jangan sampai lokasinya berada di wilayah atau kawasan yang ujung-ujungnya ‘habis di ongkos’. Jangan sampai jumlah cicilan per bulan turun tapi biaya transportasi yang harus ditanggung meningkat drastis dan jauh lebih besar dari subsidi yang diterima,” tegas Sofwan Dedy.
“Prinsip kami sederhana, subsidi negara harus menghasilkan rumah yang benar-benar terjangkau, layak, dekat dengan pusat kegiatan ekonomi, dan dapat dihuni dalam jangka panjang,” imbuhnya.