- Akademisi UNIDA Gontor, Muhammad Rusdi Anhar, meminta DPR berhati-hati agar RUU Perampasan Aset tidak memicu penyalahgunaan kekuasaan.
- Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada hari Selasa, 6 Oktober 2026.
- Rusdi menilai sejumlah pasal dan ketentuan dalam draf RUU tersebut masih problematik serta mengalami disharmonisasi aturan.
Suara.com - Doktor Muhammad Rusdi Anhar, akademisi Fakultas Syariah Hukum Universitas Darussalam Gontor, meminta DPR berhati-hati menggarap RUU Perampasan Aset sehingga tidak menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (6/10/2026), Rusdi Anhar mengatakan Pasal 5 ayat 1 huruf B draf RUU Perampasan Aset masih problematik.
"Dalam pasal itu, belum jelas aset yang dimaksud itu merupakan hak milik siapa. Belum tentu pemilik aset itu pelaku kejahatan. Bisa saja, dalam kasus, yang bersangkutan meminjam aset tersebut. Ini masih abuse of power," kata Rusdi.
Selain itu, kata dia, Pasal 6 ayat 2 RUU Perampasan Aset yang mengatur illicit enrichment atau kekayaan tak wajar juga masih problematik. Sebab, terdapat permbedaan penjelasan dalam draf tahun 2023 dengan yang terbaru.
"Informasinya, pasal itu dihapus dalam draf tahun 2026. Sementara draf tahun 2023 masih ada. Ini kami minta klarifikasi, apa benar atau tidak?" kata dia.
Sejumlah kaidah dalam RUU Perampasan Aset juga masih disharmonis dengan aturan perundang-undangan lainnya.
Dia mengkhawatirkan, disharmonisasi tersebut rawan menjadi kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization. Apalagi. RUU itu bersifat sanksi pidana.
Contohnya, kata Rusdi, soal laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) serta pemisahan harta. Ini penting katanya, bila dikaitkan dengan pembelaan para pihak yang baru berstatus terduga pelaku kejahatan tapi asetnya telah dirampas.
“Rumusan RUU Perampasan Aset memang terlihat bagus, tapi nanti implementasinya, ada abuse of power. Misalnya target illicit enrichment dihapus, jangkauannya menjadi sempit, serta yang terpenting adalah melemahkan perlindungan harta publik. Ini perlu diklarifikasi."
Secara kaidah hukum maupun keagamaan, harta milik pribadi harus dihormati, tak boleh dirampas kecuali berdasarkan alasan hukum yang hakiki.
"Dalam hukum Islam, kita harus menjaga harta serta kehormataan setiap individu. Tak boleh dirampas kecuali mempunyai alasan hukum yang hak. Kami khawatir, UU ini nantinya digunakan pihak lain sebagai alat kejahatan," kata dia.
Karenanya, Rusdi merekomendasikan terutama memulihkan penjelasan illicit enrichment dalam draf tahun 2023, membatasi pembalikan beban pembuktian, mengadakan jaminan pemulihan aset, serta memperjelas lembaga pengelola aset yang dirampas.
"Terakhir, harus ada batas nilai ataupun jenis aset pampasan yang boleh digunakan maupun yang harus dimusnahkan nantinya. Misalnya seperti narkoba, miras, itu harus dimusnahkan. Itu perlu ada dan diatur batasan-batasannya," kata dia.