Pramono Pasang Badan Bela ASN DKI dari Tuntutan Sumbangan Wajib ke PMI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. [Suara.com/Adiyoga]
BACA 10 DETIK
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menghentikan praktik pungutan sumbangan PMI bagi aparatur sipil pada Rabu, 7 Oktober 2026.
  • Pemprov DKI Jakarta menetapkan nominal iuran wajib berkala sejak September hingga November 2026 bagi seluruh pejabat hingga pegawai honorer.
  • Pramono menegaskan pelarangan total karena fasilitas pemda untuk PMI sudah sangat cukup sehingga tidak perlu membebani pegawai.

Suara.com - Abdi negara di lingkup Pemprov DKI Jakarta dihebohkan dengan beredarnya daftar patokan sumbangan berkala dalam agenda Bulan Dana PMI sejak September hingga November 2026.

Berdasarkan lembaran informasi yang beredar, iuran tersebut mematok nominal wajib selama periode tiga bulan bagi pejabat eselon hingga pegawai kontrak.

Pejabat sekelas wali kota tercatat dibebani iuran sebesar Rp2,5 juta per bulan atau mencapai total Rp7,5 juta.

Beban serupa turut menyasar level menengah seperti asisten kota hingga pejabat eselon III/a dengan total kewajiban Rp1,5 juta, serta PNS sebesar Rp300 ribu.

Ironisnya, penarikan dana juga merembes ke kantong para abdi negara lapisan bawah seperti CPNS dan PPPK sebesar Rp150 ribu, hingga tenaga honorer kontrak yang dipatok Rp30 ribu.

Merespons keluhan bawahannya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung langsung pasang badan menghentikan praktik tersebut.

”Mau sukarela, mau nggak, tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela, mau nggak, nggak ada,” ujar Pramono di Balai Kota, Rabu (7/10/2026).

Mantan Sekretaris Kabinet (Seskab) itu menegaskan, fasilitas yang disiapkan pemerintah daerah untuk PMI DKI Jakarta seharusnya menyudahi beban sumbangan bagi para pegawai.

”Nanti saya akan telepon PMI, bahwa nggak boleh ada pungutan apapun karena fasilitas yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta untuk PMI sudah lebih dari cukup. Bahkan beberapa waktu yang lalu, saya baru saja meresmikan Gedung PMI yang luar biasa yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta,” kata Pramono.

Sang politisi senior pun memangkas dalih derma kemanusiaan yang berujung pada pemaksaan sumbangan terhadap aparatur sipil.

”Jadi, nggak ada ruang untuk pungutan dalam bentuk apapun. Mau sukarela atau nggak sukarela, nggak ada. Nggak ada sukarela dalam hal ini,” tegas Pramono.

Langkah tegas sang gubernur diharapkan membebaskan para aparatur sipil dan pegawai honorer dari potensi iuran bertarif jutaan rupiah tersebut.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com