- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memperketat pengawasan dan menindak tegas pembakaran limbah terbuka pada Senin (5/10/2026).
- Aparat gabungan memberikan sanksi kepada 44 pelanggar yang membuang sampah sembarangan dan membakar sampah di wilayah Jakarta.
- Kebijakan ketat ini diterapkan untuk mencegah bencana kebakaran akibat fenomena El Nino yang memperpanjang musim kemarau.
Suara.com - Ancaman fenomena iklim El Nino yang memperpanjang masa kemarau membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap praktik pembakaran limbah terbuka.
Sikap tanpa kompromi tersebut ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam keterangan persnya usai berkunjung ke Saringan Sampah TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Senin (5/10/2026).
Dalam menegakkan regulasi baru tersebut, aparat gabungan pemprov mendapati puluhan pelanggaran perusakan lingkungan yang dilakukan masyarakat.
"Ada 44 yang dikenakan sanksi karena membuang sampah sembarangan dan melakukan pembakaran sampah," beber mantan Seskab itu.
Pramono menggarisbawahi, tindakan membakar limbah di ruang terbuka menjadi petaka saat volume curah hujan di wilayah metropolitan kian menipis.
"Sekarang ini kita sedang menghadapi El Nino dalam waktu cukup panjang, hujan turun terbatas. Maka kami mengimbau agar hal yang berkaitan dengan persampahan ini benar-benar ditangani secara baik," tuturnya.
Kecerobohan kecil seperti melempar bara puntung rokok ke tumpukan limbah kering kini menjadi sorotan utama demi mencegah kebakaran hebat di kawasan permukiman.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama satuan pengawas wilayah diperintahkan untuk terus menggencarkan patroli serta menindak langsung perbuatan yang memicu amukan api.
Ketegasan sanksi ini diharapkan mampu menyadarkan seluruh elemen warga Jakarta akan gentingnya mitigasi bencana kebakaran di tengah cuaca panas yang kering.
"Mudah-mudahan dengan penanganan ketegasan ini, pengaturan sampah di Jakarta menjadi lebih baik," pungkas Pramono.