-
NasDem masih mengkaji pertimbangan putusan MK mengenai ijazah Gibran sebelum menentukan sikap.
-
Saan Mustopa berjanji memanggil dan mengklarifikasi usulan pemakzulan dari anggota fraksinya.
-
MK menolak gugatan syarat pencalonan walau mencatat fakta persidangan terkait dokumen ijazah Gibran.
Suara.com - Partai NasDem belum mengambil sikap resmi terkait wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena masih mendalami putusan Mahkamah Konstitusi. Kajian mendalam terhadap pertimbangan hukum hakim MK menjadi dasar utama partai sebelum merespons dinamika politik di parlemen.
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap keputusan politik memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak terburu-buru. Penegasan tersebut merespons beredarnya dokumen usulan pemakzulan dari salah satu kader internal di DPR.
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, memastikan internalnya sedang membedah dokumen putusan sengketa hasil pemilu tersebut. Ia menekankan pentingnya kecermatan dalam memahami seluruh pertimbangan majelis hakim sebelum melangkah lebih jauh.
"Partai NasDem terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kita masih dalam proses mengkaji, proses mempelajari, ya dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Nah, terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi, nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi," katanya di gedung DPR Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Pernyataan ini mencerminkan sikap hati-hati jajaran pimpinan partai dalam merespons isu sensitif yang melibatkan kedudukan wakil presiden terpilih. Penelusuran internal juga langsung dijalankan untuk mengonfirmasi keabsahan surat usulan yang beredar luas di media sosial.
Pimpinan DPR mengonfirmasi akan memanggil legislator yang bersangkutan guna mengklarifikasi maksud pembentukan usulan tersebut. Pemanggilan ini bertujuan menjaga keselarasan sikap fraksi dengan arahan resmi DPP Partai NasDem.
Saan mengaku akan memverifikasi kebenaran dokumen yang mencantumkan nama Tonny Tesar selaku anggota Fraksi NasDem. Proses tabayun di internal fraksi diharapkan memberikan kejelasan atas simpang siur informasi yang berkembang.
"Itu saya lagi mau cek dan mau, saya mau cek dulu, ya. Saya mau cek, mau apa, cari tahu, dan mau klarifikasi," kata Saan.
Langkah penertiban internal ini krusial agar tidak ada klaim perorangan yang mengnamakan sikap resmi partai. Seluruh anggota fraksi diminta menunggu hasil kajian resmi fraksi dan partai.
Gelombang usulan ini mencuat usai Mahkamah Konstitusi membacakan amar putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa (6/10) malam. Dalam putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, hakim menolak gugatan para pemohon karena tidak memiliki kedudukan hukum.
Meski gugatan ditolak, persidangan membeberkan fakta penting mengenai pemenuhan syarat administratif pencalonan. Majelis hakim mencatat tidak ditemukannya dokumen ijazah pendidikan luar negeri milik Gibran yang terbukti setara dengan SMA atau sederajat.
Fakta persidangan inilah yang memicu dorongan politik dari sejumlah kalangan, termasuk wacana yang bergulir di DPR. Kendati demikian, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden RI dari jabatannya.
Sejumlah pihak yang mengajukan permohonan tersebut antara lain KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Kini, peta politik di parlemen sangat bergantung pada hasil kajian akhir yang sedang difinalisasi oleh Fraksi NasDem.