Istana Belum Bahas Amar Putusan MK Soal Pendidikan Gibran, Tunggu 2-3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:58 WIB
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto. (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah belum menentukan sikap resmi karena situasi masih dinamis pascaputusan Mahkamah Konstitusi.
  • Pemerintah dan DPR belum melakukan pembahasan formal karena sedang memfokuskan perhatian pada penyelesaian rancangan undang-undang di legislatif.
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima gugatan PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Suara.com - Pemerintah menegaskan belum menentukan sikap resmi terkait amar pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, menyampaikan bahwa situasi pascaputusan MK tersebut saat ini masih terbilang dinamis.

"Ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya," ujar Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Saat ditanya mengenai potensi dampak pertimbangan hukum MK terhadap keabsahan posisi Wakil Presiden, Bambang menilai hal tersebut belum berpengaruh langsung.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/kye]

"Saya melihat belum ya, belum ke sana ya kira-kira, ya," tuturnya.

Ia menjelaskan, bahwa Presiden RI Prabowo Subianto maupun pihak pemerintah bersama DPR belum melakukan pembahasan resmi mengenai perkembangan putusan ini.

Hal tersebut lantaran pemerintah sedang memfokuskan perhatian pada penyelesaian sejumlah rancangan undang-undang (RUU) di legislatif.

"Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau, karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana," kata Bambang.

Ia juga menambahkan bahwa hingga kekinian belum ada pembicaraan formal antara pemerintah dan DPR.

"Belum ada, sampai sekarang belum ada," ucapnya.

Guna memahami implikasi hukum dari pertimbangan MK secara utuh, Bambang berencana menelaah salinan putusan tersebut lebih dalam, termasuk poin ratio decidendi atau alasan pertimbangan hukum yang tertuang di dalamnya.

"Coba nanti saya pelajari detailnya lah ya putusan itu, putusan MK. Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan kurang juga. Kan ada pertimbangan hukum dan sebagainya. Saya akan membaca hari ini yang lebih detail lagi ya," jelasnya.

Ia pun meluruskan maksud dari ucapannya mengenai isi dokumen putusan tersebut.

"Enggak ada yang bagian yang kurang, nggak ada bagian yang kurang. Kan di situ ada pertimbangan hukumnya, ada ada dalam hukum itu ada namanya rasio decidendi ya. Jadi, pertimbangan itu juga harus kita baca betul. Saya belum baca secara detail. Mohon waktu saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

“Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Dalam amar putusannya, MK tidak menerima sejumlah petitum yang sebelumnya diajukan oleh para pemohon.

Di sisi lain, majelis hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com