PDIP Soal Ijazah Gibran: Mundur atau Pemakzulan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:20 WIB
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun. (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menyarankan Wakil Presiden Gibran mundur setelah putusan MK terkait syarat pendidikan pada Kamis.
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima gugatan PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran pada Selasa.
  • Majelis hakim MK menegaskan tidak menemukan bukti Wakil Presiden Gibran telah menyelesaikan pendidikan tingkat SMA atau sederajat.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menanggapi fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang dibuka oleh MK, Komarudin Watubun menilai ada dua opsi langkah hukum dan politik yang dapat diambil.

Ia menyarankan agar Wakil Presiden Gibran mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya secara sukarela demi ketaatan pada hukum.

Suasana jalannya sidang pembacaan putusan atas perkara terkait ijazah Wapres Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Ini kan hanya ada dua hal. Pertama, kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik. Satu," ujar Komarudin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Opsi kedua, menurut politikus PDIP ini, jika langkah pengunduran diri tidak diambil, maka DPR RI yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan hukum MK tersebut melalui mekanisme konstitusional.

"Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR," tegasnya.

Ia pun mendesak parlemen untuk berani mengambil sikap demi menjaga marwah dan etika bernegara.

"Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas," ujarnya.

Saat ditanya mengenai sikap resmi Fraksi PDIP di DPR, Komarudin menyampaikan bahwa internal fraksinya belum melakukan pembahasan formal mengenai langkah tersebut.

"Ah, itu belum, kita belum bahas ya," katanya.

Mengenai peluang pengguliran hak angket atau Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR guna menindaklanjuti isu ini, ia menyebut hal tersebut sangat memungkinkan dan bergantung pada dinamika antarpartai politik di parlemen.

"Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

“Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Dalam amar putusannya, MK tidak menerima sejumlah petitum yang sebelumnya diajukan oleh para pemohon.

Di sisi lain, majelis hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com