Jokowi Bicara Isu Pemakzulan Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:11 WIB
Presiden ke-7 Jokowi saat ditemui awak media. [Suara.com/Ari Welianto]
BACA 10 DETIK
  • Jokowi menegaskan usulan pemakzulan Wapres Gibran wajib mengikuti koridor hukum dan konstitusi berlaku.

  • MK menolak gugatan sengketa Pilpres karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.

  • Posisi Gibran tetap sah sebagai Wakil Presiden karena telah dilantik resmi pada Oktober 2024.

Sengketa perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan para pemohon dengan demikian resmi dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

Saat disinggung mengenai potensi dampak hukum ini terhadap peluang pencalonan Gibran pada kontestasi Pilpres 2029, Jokowi memilih tidak berspekulasi.

Ia menyerahkan seluruh penafsiran regulasi dan wewenang pencalonan masa depan kepada lembaga penyelenggara pemilu yang sah.

Menurut Jokowi, pihak KPU dan Bawaslu memiliki domain penuh untuk menilai kelayakan kandidat sesuai peraturan perundang-undangan.

Mantan Presiden ini enggan mengomentari lebih jauh mengenai prospek keberlanjutan duet Prabowo-Gibran mengingat dinamika politik menuju 2029 masih sangat jauh.

Isu pemakzulan ini berakar dari penetapan berkas administratif pendaftaran Gibran Rakabuming Raka saat maju dalam kontestasi Pilpres 2024. Persoalan penyetaraan ijazah lulusan luar negeri tersebut terus digugat oleh sejumlah pihak hingga bergulir ke Mahkamah Konstitusi.

Kendati pertimbangan MK menyoroti celah bukti administrasi pendidikan, secara hukum tata negara posisi kepemimpinan nasional tetap berjalan karena pelantikan Wapres telah usai dan permohonan sengketa pemilu ditolak.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com