Soal Peluang Pemakzulan Gibran, MPR: Bolanya Belum di Kami

Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:36 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto menyatakan lembaganya belum menerima berkas putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang di Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA.

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menegaskan bahwa MPR RI belum menerima berkas atau bola panas pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai permohonan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Bambang Pacul meminta publik untuk tidak berspekulasi dan tetap memantau perkembangan sesuai tata cara yang berlaku di parlemen.

"Belum dong, belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses, ya. Bola belum di MPR. Jadi no problem," ujar Bambang Pacul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Mengenai jika adanya surat maupun dorongan yang mulai muncul untuk melakukan impeachment atau pemakzulan dari sejumlah anggota parlemen, politikus PDIP ini menegaskan bahwa pimpinan MPR wajib tunduk pada aturan dan mekanisme rapat lembaga.

"Mekanisme harus diikuti. Kekuatan DPR, kekuatan MPR, itu ada di mekanisme rapat," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sebagai pimpinan majelis, dirinya harus berpatokan pada koridor hukum dan undang-undang tanpa mendahului proses yang berjalan.

"Jadi mekanisme ikuti dulu, kayak apa. Kalau Anda bertanya-tanya berspekulasi, saya tidak boleh berspekulasi. Gitu loh, karena kami pimpinan MPR. Pimpinan MPR itu pegangannya konstitusi, undang-undang. Kan ga bisa, ya. Kemudian kita berspekulasi enggak boleh. Oleh karena itu, sebagai pimpinan MPR hari ini saya no comment dulu. Bola belum sampai ke kami," tuturnya.

Saat dikonfirmasi mengenai ada atau tidaknya kewajiban MPR untuk merespons amar pertimbangan permohonan tersebut saat ini, Bambang pun menepisnya.

"Ngawur kamu. Ya belum ada lah" ucap Bambang singkat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

“Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Dalam amar putusannya, MK tidak menerima sejumlah petitum yang sebelumnya diajukan oleh para pemohon.

Di sisi lain, majelis hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com