Kortastipidkor Ralat: Orang Kepercayaan Bupati Gowa Ternyata Belum Jadi Tersangka

Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:29 WIB
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang memimpin Apel Besar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa di Lapangan Upacara Kantor Bupati Gowa, Kamis (4/6) [SuaraSulsel.id/Humas Gowa]
BACA 10 DETIK
  • Kortastipidkor Polri mengonfirmasi bahwa HA orang kepercayaan Buapati Gowa belum berstatus tersangka.
  • Penyidik menyelidiki dugaan pemerasan perizinan di Gowa yang dilakukan oleh Bupati Sitti Husniah Talenrang.
  • Polri telah menyita sejumlah aset Husniah dan menjeratnya dengan undang-undang korupsi serta TPPU tanpa penahanan.

Penyidik juga mengusut dugaan permintaan sponsorship kegiatan Beautiful Malino sebesar Rp100 juta dari pihak Indomaret. Dana tersebut kemudian ditransfer kepada penyelenggara atau event organizer (EO).

Selain mengusut dugaan pemerasan, Kortastipidkor telah menyita sejumlah aset Husniah. Di antaranya rumah di Royal Spring, Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar, rumah di Waterfront Makassar sekitar Rp3,5 miliar, serta Toyota Hiace tahun 2025 senilai sekitar Rp682 juta.

Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.

Husniah hingga kekinian belum ditahan. Ia sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka oleh Kortastipidkor pada 1 Oktober 2026.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com