Polisi Tetapkan Empat Tersangka dalam Insiden Karamnya KM Virgo Transport 8

Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:58 WIB
Tim SAR gabungan melakukan pengamatan saat operasi SAR korban Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 menggunakan KN SAR Laksmana 241 di perairan Laut Jawa, Kalimantan Selatan, Kamis (17/9/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/kye
BACA 10 DETIK
  • Polisi menetapkan empat tersangka kasus karamnya KM Virgo Transport 8 yang menewaskan 82 orang.
  • Empat tersangka terdiri dari nakhoda kapal berinisial AY serta tiga pejabat perusahaan PT Virgo Karya Shipping.
  • Peristiwa nahas tersebut terjadi pada 13 September 2026 dan pencarian korban hilang masih terus dilakukan.

Suara.com - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus karamnya Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 pada 13 September 2026. Peristiwa tersebut menelan 82 korban jiwa.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, empat tersangka terdiri dari nakhoda KM Virgo Transport 8 dan tiga pihak dari perusahaan terkait.

"Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY menjadi salah satu tersangka. Ia telah ditahan sejak 25 September 2026.

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pihak perusahaan, yakni LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, dan YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping. Ketiganya mulai ditahan pada 4 Oktober 2026.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal," ujar Trunoyudo.

Polisi Dalami Peran Pihak Perusahaan

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP, serta ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut Trunoyudo, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga pihak perusahaan yang diduga memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti.

"Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan," jelasnya.

Keempat tersangka kini ditempatkan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan.

AY menjalani masa penahanan sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026. Sementara tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan sejak 4 hingga 23 Oktober 2026.

82 Orang Meninggal, 53 Masih Dicari

Berdasarkan catatan Tim SAR Gabungan per 6 Oktober 2026, sebanyak 186 korban telah dievakuasi dari total 243 orang yang tercatat dalam manifest kapal.

Dari jumlah tersebut, 108 orang dinyatakan selamat, sementara 82 orang meninggal dunia.

Dengan demikian, masih terdapat 53 orang yang belum ditemukan hingga data tersebut diperbarui.

Peristiwa karamnya KM Virgo Transport 8 terjadi pada 13 September 2026 dan hingga kini proses penyidikan serta pencarian korban masih berlangsung.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com