- Polresta Lombok Tengah menetapkan mantan pimpinan pondok pesantren berinisial MIS sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.
- Penyidik memeriksa MIS dan menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk menentukan keputusan penahanan serta penerapan pasal sangkaan.
- Kasus ini dilaporkan sejak Februari 2025 dan melibatkan korban hingga 17 orang alumni santriwati.
Suara.com - Polisi menetapkan mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berinisial MIS alias Muhammad Imanuddin Sumar atau Abah sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap alumni santriwati.
Kepala Seksi Humas Polresta Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi menyebut MIS resmi ditetapkan tersangka pada Selasa (6/10/2026) hari ini.
"Iya, hari ini mantan pimpinan ponpes jadi tersangka," kata Lalu dikutip dari ANTARA.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MIS langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah.
Namun, polisi belum menentukan apakah MIS akan langsung ditahan. Keputusan terkait penahanan maupun pasal yang disangkakan masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap tersangka.
"Untuk penahanan dan pasal yang disangkakan, nanti kami informasikan lebih lanjut. Karena pemeriksaan masih berjalan," ujarnya.
Polres Lombok Tengah sebelumnya meningkatkan status penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 25 September 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa belasan saksi. Mereka antara lain pengurus ponpes, MIS sebagai terlapor bersama istrinya, sopir, serta sejumlah alumni santriwati yang mengaku menjadi korban.
Penyidik juga meminta keterangan ahli psikologi dan ahli pidana untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Kasus ini pertama kali dilaporkan korban ke Polres Lombok Tengah pada Februari 2025 dengan pendampingan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.
Seiring kasus tersebut viral di media sosial, jumlah alumni santriwati yang mengaku menjadi korban turut bertambah. Semula terdapat dua orang yang mengaku sebagai korban, kemudian berkembang menjadi 17 orang.
Dugaan kekerasan seksual dalam kasus ini juga berkembang.
Selain dugaan perbuatan MIS saat masih menjabat sebagai pimpinan ponpes, empat alumni santriwati mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh sopir MIS berinisial M.
M diduga menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai pelatih bela diri. Dengan modus tersebut, M diduga melakukan pelecehan seksual terhadap para korban.
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan M, pihak kepolisian memastikan akan membuat laporan terpisah untuk menangani perkara tersebut.