Bamsoet Tegaskan Hasil Pilpres 2024 Tetap Sah Usai Putusan MK soal Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:07 WIB
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo atau Bamsoet (Suara.com/Novian)
BACA 10 DETIK
  • Anggota Wantimpres Bambang Soesatyo menegaskan hasil Pilpres 2024 tetap sah setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara.
  • Pernyataan tersebut disampaikan di Kementerian Sekretariat Negara pada hari Kamis, 8 Oktober 2026.
  • Hasil pemilu tidak dapat diubah karena telah melalui proses panjang dan presiden terpilih sudah dilantik.

Suara.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo atau Bamsoet menegaskan hasil Pilpres 2024 tetap sah. Pernyataan tersebut disampaikan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Bamsoet mengatakan MK telah memberikan putusan terhadap gugatan yang diajukan terkait pencalonan Gibran.

"Ya, kan sudah jelas bahwa NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) tapi kami serahkan kepada lembaga yang terkait," kata Bamsoet usai rapat pleno Wantimpres di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (8/10/2026).

Menurut Bamsoet, pemerintah menghormati putusan yang telah dikeluarkan MK. Ia menegaskan putusan tersebut tidak mengubah hasil Pilpres 2024.

"Jadi, tinggal bolanya sekarang di... tidak lagi di MK. Tapi keputusan itu harus kita hormati, prosesnya harus kita hormati, bahwa hasil daripada pemilu itu tetap sah," ujar Bamsoet.

Ia juga menilai hasil Pilpres 2024 tidak dapat diubah karena proses pemilu telah berlangsung melalui tahapan yang panjang dan pasangan terpilih telah dilantik.

"Tidak bisa diubah karena itu sudah mengarungi proses politik yang panjang dan beliau-beliau sudah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Tidak ada lagi yang bisa... tidak ada yang bisa mengubah keputusan hasil Pilpres tersebut," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com