MK Tak Temukan Bukti Pendidikan yang Memadai, Mengapa KPU Bisa Meloloskan Gibran?

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:01 WIB
Ilustrasi MK tidak temukan bukti pendidikan GIbran. (Suara.com/Syahda)
BACA 10 DETIK
  • Mahkamah Konstitusi mengungkapkan tidak menemukan bukti ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka pada sidang Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran karena status pencalonannya telah berakhir sejak pelantikan wakil presiden.
  • KPU menjelaskan bahwa kelolosan Gibran pada Pilpres 2024 didasarkan pada surat keterangan penyetaraan pendidikan yang sah.

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 menjadi perhatian masyarakat.

Pasalnya, dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam itu, Mahkamah mengungkapkan bahwa tidak ditemukan adanya bukti Gibran telah menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Padahal, syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden telah diatur dalam Pasal 13 ayat r PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang berbunyi: Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Lalu, jika MK menyatakan tidak menemukan bukti pendidikan yang memenuhi syarat tersebut, bagaimana Gibran bisa lolos verifikasi KPU saat Pilpres 2024?

Tak Ada Bukti Gibran Lulus SMA

Dalam sidang putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul Sani di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Dia menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hanya memiliki certificate of attendance sebagai dasar surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: This is to certify that... (nama yang tamat) has been awarded….]” ujar Arsul.

“Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan,” tambah dia.

Arsul Sani menegaskan certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.

“Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,” tandas Arsul.

Infografis MK tidak temukan bukti pendidikan GIbran. (Suara.com/Syahda)

MK Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran

Meski begitu, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Sebab, kata Adies, perkara ini secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden karena secara faktual Gibran tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden.

“Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih, dilantik, dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” ujar Adies.

Dia menjelaskan hal itu menjadi dasar bagi Mahkamah untuk tidak bisa mengabulkan salah satu petitum pemohon untuk membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden meskipun tidak ditemukan adanya bukti bahwa dia pernah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifkasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ucap Adies.

“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” tandas dia.

KPU Akui Sudah Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Lantas, mengapa Gibran tetap bisa lolos sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan soal proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Hal itu sekaligus menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.

Pada tahapan Pilpres 2024, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan pihaknya melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

“Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019,” kata Afif dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Dia menjelaskan bahwa KPU memperlakukan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan. Artinya, keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.

“Dasar pemeriksaan KPU pada waktu itu memerhatikan dua keadaan. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri,” ujar Afif.

“Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan,” tambah dia.

Dengan begitu, Afif menegaskan dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan.

Dalam pelaksanaan verifikasi, lanjut Afif, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.

Pada 2023, Afif mengungkapkan KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen.

Selain itu, kata Afif, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.

“Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). Keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu,” tegas Afif.

Dia mengaku telah memerhatikan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen sebagai dasar pemeriksaan administratif.

Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi terhadap syarat pencalonan Gibran pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat.

KPU juga mengaku telah melakukan verifikasi terhadap persyaratan calon. Namun, Afif menyebut penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan. Hal tersebut kemudian menjadi dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan KPU.

“KPU juga telah mencermati pertimbangan Mahkamah (halaman 374) mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen syarat calon pendidikan yang dalam pelaksanaannya KPU menggunakan asas presumstion iustae causa, yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan,” tutur Afif.

“Namun menurut Mahkamah penerapannya perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan seperti bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan dimaksud. Oleh karena itu KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan,” tandas dia.

Petitum Pemohon

Sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Gugatan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.

Mereka menduga bahwa Gibran terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

Untuk itu, para pemohon menilai perlu dilakukan pembatalan terhadap Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Pada sidang perdana, para pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya.

Mereka juga meminta agar Mahkamah menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam petitumnya, MK diminta Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mereka juga memohon agar Mahkamah menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Para pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” kata Bambang Widjojanto saat membacakan petitum.

MK juga diminta untuk memerintahkan MPR RI menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak Putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com