Forum Purnawirawan TNI Akan Surati DPR: Desak Pemakzulan Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:24 WIB
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memperbaiki dasi salah satu siswa saat meninjau Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 1 Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (28/8/2025).
BACA 10 DETIK
  • Forum Purnawirawan Perwira TNI menggalang dukungan pemakzulan Wakil Presiden Gibran pada Kamis, 8 Oktober 2026.
  • Upaya pemberhentian tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait polemik keabsahan ijazah setara SMA milik Gibran.
  • FPP TNI berencana mengirim surat resmi serta menemui pimpinan partai politik untuk membahas pemakzulan melalui DPR dan MPR.

Suara.com - Desakan agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari posisinya sebagai Wakil Presiden RI semakin membesar. Terbaru, Forum Purnawirawan Prajurit atau FPP TNI secara terbuka menyatakan bakal menggalang dukungan untuk mengegolkan upaya tersebut.

Perwakilan FPP TNI, Dwi Cahyo, mengatakan upaya pemakzulan tersebut dilakukan menyeusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak menemukan ijazah setara SMA milik Gibran sebagai syarat pencalonannya pada pilpres lalu.

Perwakilan FPP TNI, Dwi Cahyo, menegaskan bahwa gerakan ini memiliki landasan hukum yang merujuk pada ketentuan Pasal 7A UUD 1945.

Dalam pasal itu, diatur mekanisme pemberhentian orang nomor dua RI pada masa jabatan bila melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercela, serta hilangnya syarat sebagai wapres.

"Kami akan bersurat secara resmi kepada DPR, MPR, maupun pimpinan partai-partai politik," kata Dwi Cahyo, Kamis (8/10/2026).

Tapi sebelum itu, kata dia, FPP TNI akan menjadwalkan pertemuan dengan ketua-ketua partai politik untuk membahas pemakzulan Gibran via DPR serta MPR.

Sorotan Putusan MK dan Isu Ijazah

Dorongan agar Gibran segera dimakzulkan  mencuat setelah publik menyoroti pertimbangan majelis hakim MK.

Meskipun MK memutuskan tidak menerima gugatan tersebut, majelis hakim memberikan catatan kritis mengenai minimnya bukti meyakinkan terkait pemenuhan syarat pendidikan tingkat SMA yang dimiliki Gibran saat proses pendaftaran cawapres.

Gibran sendiri sudah menanggapi putusanMK tersebut. Dia mengatakan menghormatinya serta memilih fokus bekerja.

"Lagi pula, kalau saya tidak punya ijazah SMA, tidak mungkin saya bisa berkuliah. Saya kuliah sampai S1 di Singapura," kata Gibran.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com