4 ABK Kapal Cumi Diduga Disiksa dan Dieksploitasi, Polisi Usut Dugaan TPPO

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:27 WIB
Ilustrasi kapal cumi. (Unsplash.com/ Rizal Maulana)
BACA 10 DETIK
  • Polres Pelabuhan Tanjung Priok menaikkan kasus dugaan perdagangan orang terhadap empat ABK KM Maulana 23 ke tahap penyidikan.
  • Keempat korban yang berasal dari berbagai daerah tersebut berada di Ambon untuk segera diterbangkan menuju Jakarta pada Kamis.
  • Kasus ini turut mencakup dugaan penganiayaan oleh Polres Kepulauan Aru serta pelanggaran sistem pemantauan kapal dan perizinan.

Suara.com - Polisi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa empat anak buah kapal (ABK) yang bekerja di sebuah kapal cumi. Perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah hasil gelar perkara menunjukkan kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Jadi, kita sudah gelar perkara untuk naik ke tahap sidik,” kata Pandu saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).

Saat ini, keempat korban masih berada di Ambon. Mereka rencananya diterbangkan ke Jakarta pada Kamis (8/10/2026).

“Korban hari ini sudah berada di Ambon, rencana mau penerbangan ke Jakarta. Mudah-mudahan enggak ada kendala, hari ini malam harusnya sudah sampai di Jakarta,” jelasnya.

Pandu mengatakan keempat korban berasal dari Tangerang, Bekasi, dan Brebes. Sementara keluarga korban yang berasal dari Brebes diketahui kini berdomisili di Lampung.

Selain dugaan TPPO, polisi juga mengusut dugaan penganiayaan yang dialami para korban. Namun, penanganan perkara penganiayaan tersebut dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru.

“Kalau penganiayaan nanti lebih detailnya mungkin bisa koordinasi ke Kasat Reskrim Kepulauan Aru,” pungkas Pandu.

ABK Diduga Disiksa karena Tak Capai Target Tangkapan

Sebelumnya, empat ABK KM Maulana 23 disebut menjadi korban dugaan penganiayaan hingga dimasukkan ke dalam tong karena tidak memenuhi target hasil tangkapan saat melaut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipunk mengatakan hukuman fisik disebut kerap diterima ABK yang tidak mampu memenuhi target tangkapan.

“Ini semacam perbudakan, bagaimana orang kerja disiksa, dipukuli. Ini zaman merdeka,” kata Ipunk dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

Selain dugaan kekerasan, pihaknya juga menemukan indikasi pelanggaran lain pada kapal tersebut, salah satunya tidak aktifnya vessel monitoring system (VMS).

VMS merupakan sistem pemantauan yang digunakan untuk mengetahui posisi dan pergerakan kapal. Menurut Ipunk, temuan tersebut membuat persoalan KM Maulana 23 tidak hanya berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap ABK.

Kasus tersebut kini mencakup dugaan TPPO, dugaan penganiayaan, serta dugaan pelanggaran terkait sistem pemantauan kapal dan perizinan.

Polisi masih melakukan penyidikan untuk mendalami dugaan TPPO terhadap keempat ABK tersebut.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com