- Aliansi Rakyat Menggugat melaporkan dugaan pemalsuan surat penyetaraan ijazah Gibran ke Bareskrim Polri.
- Pakar hukum pidana Trisno Raharjo menilai pintu masuk penyelidikan berada pada prosedur penerbitan dokumen di Kementerian Pendidikan.
- Trisno mendorong kepolisian menyelidiki potensi penyalahgunaan jabatan oleh pejabat kementerian dalam penerbitan surat keterangan tersebut secara profesional.
Suara.com - Laporan Aliansi Rakyat Menggugat ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah milik Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, membuka tabir potensi pelanggaran pidana yang sistematis.
Penegak hukum dinilai harus berani membongkar prosedur penerbitan dokumen tersebut langsung dari institusi yang menerbitkannya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, menilai bahwa titik krusial dari polemik ini bukan terletak pada klaim kelulusan dari institusi luar negeri. Melainkan pada keabsahan dokumen penegasan yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.
"Jadi justru ini yang lebih berpotensial itu di surat (keterangan) yang ada di kementerian (pendidikan), yang buat penegasan itu," kata Trisno kepada Suara.com, Kamis (8/10/2026).
Ia menekankan bahwa kementerian memiliki kewajiban prosedural untuk melakukan verifikasi mendalam sebelum mengeluarkan surat penyetaraan tersebut.
Menurut Trisno, dasar penggunaan dokumen oleh pihak pengguna sepenuhnya bersandar pada surat resmi yang dibuat oleh kementerian.
"Kalau mau dicari pidananya, kalau mau diperiksa secara sungguh-sungguh, pintu pembukanya itu di Kementerian Pendidikan pada masa itu ya," tegasnya.
Trisno turut menyoroti indikasi adanya pelanggaran fatal yang melibatkan jajaran birokrasi di kementerian terkait. Jika kemudian dokumen tersebut terbukti diterbitkan tanpa melalui prosedur verifikasi yang benar dan sah secara hukum.
"Kalau memang nyata-nyata dari kementerian ada yang terlibat dan memang mereka yang membuat, nah itu kan penyalahgunaan jabatan," ujarnya.
Beban pembuktian, kata dia, tidak cukup diarahkan kepada pihak yang menggunakan dokumen. Penyidik juga perlu menelusuri apakah pejabat atau pihak di kementerian melakukan pemeriksaan sebagaimana mestinya sebelum menerbitkan surat keterangan tersebut.
"Jadi, agak berat itu di kementerian pendidikan. Kalau itu kemudian nanti dapat dibuktikan bahwa apa yang dilakukan itu sengaja itu," kata dia.
Namun demikian, ia menyampaikan keraguannya terkait keberanian serta konsistensi penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau.
Trisno tetap mendorong aparat penegak hukum dapat membuktikan apakah terdapat tindak pidana di balik proses penerbitan surat tersebut.
"Jadi, pihak kepolisian harus menunjukkan profesionalisme yang pasti, kemudian menyampaikan kepada publik. Apakah itu ada tindak pidana atau itu tidak ada tindak pidana," ujarnya.